Salin Artikel

Penyalur Ditangkap Polisi, 17 Calon PMI Ilegal di Lumajang Dipulangkan ke Lombok

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Lumajang Nira Fitri Aviana mengatakan, proses pemulangan calon PMI telah ditangani Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

"Langsung diambil oleh BP2MI Surabaya, Jumlahnya 17 wanita," kata Nira di Lumajang, Rabu (8/3/2023).

Menurut Nira, rencana pemulangan calon PMI itu awalnya akan ditangani Dinsos sebagai fasilitasi orang terlantar.

Namun, BP2MI mengambil alih pemulangan calon PMI itu demi kepentingan penyidikan. Pasalnya, beberapa di antara mereka tak memiliki dokumen yang dibutuhkan para pekerja migran.

"Dari Polres itu dititipkan di rumah aman milik Dinsos, pagi mau kita antar ke Dinsos Provinsi untuk dipulangkan ke NTB, sudah sewa elf juga ternyata diambil dulu sama BP2MI," terangnya.

Sementara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lumajang Rosyidah mengatakan, calon PMI itu dibawa ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah itu, para pekerja migran akan langsung diantarkan ke rumahnya masing-masing.

"Koordinasi kita dengan BP2MI para korban ini dibawa ke Polda untuk diperiksa, setelah itu akan langsung dipulangkan. Untuk posisinya sekarang kami belum dapat kabar terbarunya," ujar Rosyidah.

Sebelumnya, polisi mengungkap praktek dugaan tindak pidana perdagangan manusia yang dilakukan oleh SR, LJS, dan H.

Mereka diduga menjadi penyalur tenaga kerja ilegal asal Indonesia untuk diberangkatkan ke Saudi Arabia.

Sebanyak 17 CPMI juga turut diamankan polisi dari rumah penampungan yang ada di Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Lumajang. Semuanya berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/08/234514778/penyalur-ditangkap-polisi-17-calon-pmi-ilegal-di-lumajang-dipulangkan-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke