Salin Artikel

Kasus Pelemparan Rombongan GP Ansor di Trenggalek, Polisi Tetapkan Tersangka Baru

Pelaku berinisial MAN (16), yang masih duduk di bangku sekolah menengah kejuruan itu ditangkap saat pulang sekolah.

"Dia (pelaku MAN) diamankan  di rumahnya saat setelah pulang sekolah," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim di Polres Trenggalek, Rabu.

Tersangka dalam kasus itu kini berjumlah 12 orang. Sebanyak lima di antaranya berusia di bawah umur. Sementara itu, tujuh pelaku lain yang telah dewasa ditahan.

Penangkapan tersangka MAN dilakukan anggota Satreskrim Polres Trenggalek bersama anggota Jatanras Polda Jatim pada Senin (7/3/2023).

Polisi telah mendatangi rumah tersangka di Desa Parakan, Kecamatan Trenggalek, usai peristiwa pelemparan, Minggu (5/3/2023) dini hari. Namun, pelaku tak berada di rumah.

“Sebelumnya saat kami datang yang bersangkutan tidak ada di rumahnya. Besoknya kami amankan bersama Tim Jatanras Polda Jatim di rumahnya sepulang sekolah, kemudian ke kantor didampingi oleh ibunya," terang Agus Salim.

Pelaku berinisial MAN ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti turut melakukan pelemparan terhadap rombongan minibus keempat.

Akibat ulah pelaku, kaca mobil bagian kanan minibus yang ditumpangi rombongan peziarah GP Ansor asal Tulungagung itu pecah.

"Kami di-backup oleh Jatanras Polda Jatim, karena menjadi atensi pimpinan, dan korbannya  ormas besar,” ujar Agus Salim.


Sebelumnya, Polisi menangkap para pelaku pelemparan batu, kepada rombongan peziarah GP Ansor asal Kecamatan Ngunut, Tulungagung, Minggu (05/03/2023) dini hari.

Pelemparan yang dilakukan oleh anggota perguruan silat tersebut, terjadi di Jalan Nasional Trenggalek-Ponorogo, Desa Jambu, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Aksi pelemparan itu diduga dilakukan anggota perguruan silat dan salah sasaran. Para pelaku hendak menyasar rombongan perguruan silat lain yang akan melintas di jalan tersebut.

"Para tersangka adalah anggota sebuah perguruan silat yang berniat untuk mengganggu perguruan silat lain yang sedang perjalanan pulang dari acara di Madiun," ujar Agus Salim.

Akibat pelemparan itu, mobil ketiga dan keempat dalam rombongan itu rusak. Pengemudi minibus ketiga juga terkena lemparan batu. Minibus ketiga pun kehilangan kendali dan terperosok ke sungai.

"Berdasarkan rangkaian pemeriksaan  insiden tersebut bukanlah Laka Lantas tunggal seperti laporan awal," ujar Agus Salim.

Pengemudi dan satu penumpang dirawat di rumah sakit karena menderita luka parah akibat insiden itu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/08/202426578/kasus-pelemparan-rombongan-gp-ansor-di-trenggalek-polisi-tetapkan-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke