Salin Artikel

Utang Pajak Kendaraan Dinas di Pamekasan Mencapai Rp 260 Juta

PAMEKASAN, KOMPAS.com – Sebanyak 914 kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menunggak bayar pajak. Utang pajak kendaraan tersebut mencapai Rp 260 juta, terhitung hingga Januari 2023.

Administrator Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Samsat Kabupaten Pamekasan, Hidayaturrahman menjelaskan, tunggakan pajak kendaraan dinas itu terjadi sejak 2017. Jenis kendaraan yang menunggak terdiri dari roda empat dan roda dua.

“Tahun 2017 kemarin ada 96 kendaraan yang nunggak dengan nilai pajak Rp 11 juta. Tahun 2018 sebanyak 95 kendaraan dengan nilai pajak Rp 15 juta,” terang Hidayaturrohman melalui sambungan telepon seluler, Rabu (8/3/2023).

Hidayat menambahkan, pada tahun 2019 ada 77 kendaraan yang menunggak pajak kendaraan dengan nilai Rp 12 juta, tahun 2020 sebanyak 109 kendaraan dengan nilai tunggakan pajak Rp 26 juta.

“Tahun 2021, utang pajak kendaraan terus meningkat hingga Rp 107 juta dari 252 kendaraan. Kemudian pada tahun 2022 ada 243 kendaraan dengan nilai pajak Rp 61 juta,” imbuhnya.

Menurut Hidayat, kendaraan pelat merah yang menunggak pajak tidak hanya berada di kantor dinas dan kantor dewan, tetapi juga ada di pemerintah desa. Pihaknya sudah berkordinasi dengan Pemkab Pamekasan dan pemerintah desa, namun mereka belum melunasi tunggakan pajak.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan, Sahrul Munir mengaku akan melakukan rekonsiliasi dengan kantor bersama Samsat Pamekasan untuk merinci kendaraan dinas yang menunggak.

“Kalau kendaraan aktif, mungkin tidak ada tunggakan. Kemungkinan yang menunggak itu kendaraan yang rusak tapi belum dilaporkan, atau kendaraan milik Pemprov Jatim dan pemerintah pusat,” kata Sahrul saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler.

Menurut Sahrul, ada juga kemungkinan dinas lalai untuk membayar pajak atau lupa.

“Diperlukan verifikasi dan rekonsiliasi dengan Samsat, sehingga jelas kendaraan itu milik pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat,” tandasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/08/173501878/utang-pajak-kendaraan-dinas-di-pamekasan-mencapai-rp-260-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke