Salin Artikel

Kasus Robot Trading ATG, "Crazy Rich" Asal Surabaya Ditetapkan sebagai Tersangka

"Yang bersangkutan WK kita tangkap pada Sabtu (4/3/2023), dan pada Minggu (5/3/2023) yang bersangkutan ditetapkan tersangka," kata Kapolresta Malang Kombes Budhi Hermanto di Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023).

Penyidik Polres Malang telah memanggil Wahyu sebanyak dua kali. Namun, Wahyu tak menghadiri panggilan tersebut.

"Kita panggil dua kali tapi tak hadir, akhirnya pada 4 Maret 2023 kita jemput paksa," jelasnya.

Menurutnya, Wahyu Kenzo dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) dan Pasal 106 jo Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 45A jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, {asal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Kasus yang menjerat Wahyu bermula ketika polisi menerima laporan dari masyarakat pada 22 September 2022.

"Korban hendak melakukan penarikan sebesar USD 25.000 namun gagal. Ditarik USD 2.000 pun juga gagal. Bahkan, penarikan lebih kecil dari itu pun juga masih pending," jelasnya.

MY bergabung dengan robot trading auto trade gold (ATG) pada November 2021. Dia membeli mesin robot dengan memberikan uang kepada Wahyu Kenzo sebesar Rp 42 juta dan deposit lebih dari Rp 1 miliar.

Awalnya, korban menerima keuntungan seperti dijanjikan Wahyu Kenzo. Oleh karena itu, pada Januari 2022, MY mentransfer kembali sebesar lebih dari Rp 4 miliar. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/08/162255678/kasus-robot-trading-atg-crazy-rich-asal-surabaya-ditetapkan-sebagai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke