Salin Artikel

Ibu di Situbondo Mengaku Disekap bersama Anak Balitanya Selama 7 Bulan oleh Suami Siri

Tak sendiri, S mengaku dirinya disekap bersama sang anak yang masih balita sejak Juli 2022.

Kasus dugaan penyekapan itu kemudian dilaporkan oleh korban ke Polsek Panji dan Polres Situbondo pada Senin (6/3/2023).

Kapolsek Panji AKP Nanang Priyambodo membenarkan laporan mengenai dugaan penyekapan tersebut.

Korban melaporkan suami sirinya berinisial E, (40) warga Desa Mimbaan, Kecamatan Panji.

"Kemarin (korban) datang ke kantor (Mapolsek Panji) namun dalam kasus tersebut ada anak kecil yang turut diduga disekap, sehingga masuk penanganan PPA Satreskrim Polres," ucapnya Rabu (8/3/2023).

Korban melapor bersama dengan saudaranya pada Senin (6/3/2023).

"Iya betul ada laporan penyekapan pada Senin kemarin, kedua belah pihak kami akan panggil untuk penyelidikan," tuturnya.

Berdasarkan keterangan, pelapor dan terlapor menikah secara siri.

Korban mengaku disekap sejak bulan Juli 2022 dan tidak boleh keluar kamar sama sekali.

Pelapor juga menyatakan bahwa dirinya tidak bisa berkomunikasi dengan pihak luar.

Selama 7 bulan di dalam kamar, terduga korban dan anaknya diduga tidak mendapatkan perhatian sama sekali dari terlapor.

"Berdasarkan pengakuan, ada saksi yang menolong pelapor untuk keluar dari kamarnya, dan langsung melapor polisi," tuturnya.

Polisi hingga saat ini masih menyelidiki kasus tersebut.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/08/123519978/ibu-di-situbondo-mengaku-disekap-bersama-anak-balitanya-selama-7-bulan-oleh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke