Salin Artikel

Nama-nama Unik Pokmas Penerima Dana Hibah di Kasus Sahat Simanjuntak, Ada Pokmas Gagal Paham dan Kalang Kabut

Di antara 539 Pokmas di Kabupaten Sampang, beberapa di antaranya memiliki nama yang unik.

JPU Arief Suhermanto, dalam dakwaannya, membacakan nama-nama Pokmas tersebut.

"Pokmas Lidah Buaya, Pokmas Tak Mampu, Pokmas Staples, Pokmas Tenang Aja, Pokmas Paterpan, Pokmas Gagal Paham, Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Kerinduan, Pokmas Kumis Manja, Pokmas Rondo Ayu, Pokmas Sadis, dan Pokmas Berfantasi," ujar Arief dalam sidang perdana dua terdakwa, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/3/2023).

Pokmas-pokmas tersebut berada di tiga kecamatan di Sampang yaitu Kecamatan Robatal, Kecamatan Kedundung, dan Kecamatan Ketapang. Adapun penyaluran dana hibah dilakukan sepanjang 2020-2022.

Dalam pelaksanaan penyaluran dana hibah, para pengurus Pokmas disebut hanya memperoleh dana Rp 500.000 hingga Rp 1,5 juta melalui perantara Ilham Wahyudi dan Abdul Hamid.

Abdul Hamid adalah Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang periode 2015-2021.

Sejak 2019, Abdul Hamid menjadi koordinator dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) Jatim.

Sementara Ilham Wahyudi adalah koordinator lapangan dana hibah Jatim yang juga adik ipar Abdul Hamid.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan bahwa Sahat Tua Simandjuntak menerima uang Rp 39,5 miliar dari kedua terdakwa.

Uang tersebut diterima Sahat sebagai kompensasi atas perannya sebagai wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode tahun 2019-2024 yang memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.

"Dana tersebut diberikan kedua terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (POKIR) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 s.d 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para Terdakwa," kata jaksa Arief

Dalam sidang tersebut, keduanya didakwa melanggar Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," ujar Jaksa Arief.

Diketahui, di dalam penyusunan APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, terdapat alokasi dana hibah POKIR untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang proses pengusulannya melalui anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 2.822.936.367.500,00. Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 1.993.243.057.000,00. Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 2.136.928.840.564,00. Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 1.416.612.250.000,00. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/08/113723278/nama-nama-unik-pokmas-penerima-dana-hibah-di-kasus-sahat-simanjuntak-ada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke