Salin Artikel

Mobil Pikap Angkut 1 Ton Solar Subsidi Terbakar, Bapak dan Anak Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan mengangkut BBM ilegal terkait kasus kebakaran tersebut.

Kanit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reskrim Polres Jember Ipda Kukun Waluwi Hasanudin mengatakan, insiden itu terjadi saat warga Kecamatan Puger berinisial Dr, mengangkut BBM subsidi dari sebuah SPBU.

Tiba di Desa Ampel, mobil pikap itu mogok dan didorong. Tiba-tiba, keluar percikan api dari mobil dan menyebabkan kebakaran.

Akibatnya, kebakaran itu menjalar ke toko warga sekitar. Polisi melakukan penyelidikan terkait dengan kasus kebakaran BBM bersubsidi tersebut pada Senin (6/3/2023).

“Kami memeriksa sopir pikap dan pemilik mobil tersebut,” kata Kukun kepada Kompas.com, Senin.

BBM subsidi jenis solar itu diangkut tanpa izin. Tujuannya dijual dengan harga yang lebih tinggi kepada nelayan di Kecamatan Puger.

Polisi, kata dia, melakukan gelar perkara dan menetapkan pemilik dan pengendara mobil pikap yang mengangkut BBM subsidi itu sebagai tersangka.

“Dua orang itu sudah kami tetapkan menjadi tersangka,” tutur dia.

Akibat perbuatannya, dua tersangka itu dijerat Pasal 53 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman enam tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/06/233352078/mobil-pikap-angkut-1-ton-solar-subsidi-terbakar-bapak-dan-anak-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke