Salin Artikel

Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Video "Kebaya Merah" ke Kejaksaan

Penyerahan tahap II itu dilakukan setelah jaksa peneliti memastikan berkas perkara kasus tersebut sempurna atau P21.

"Kami sudah menerima berkas perkara, tersangka dan barang bukti dalam kasus ini," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana saat dikonfirmasi, Senin malam.

"Sejak hari ini para tersangka telah ditahan oleh jaksa penuntut umum Kejari Surabaya di Rutan Polda Jatim selama 20 hari kedepan," ujarnya.

Jaksa penuntut umum Kejari Surabaya menyebut para tersangka melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan tiga tersangka dalam kasus pornografi Kebaya Merah yang menggemparkan publik pada November 2022.

Ketiganya adalah CZ, AH, dan ACS. Selain sebagai pemeran, mereka juga terlibat sebagai pembuat dan penyebar video porno. Video asusila dengan wanita berkebaya merah tersebut mulai beredar di jagat maya pada awal November 2022.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/06/230957878/polisi-serahkan-tersangka-dan-barang-bukti-kasus-video-kebaya-merah-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke