Salin Artikel

Kronologi Terungkapnya Dugaan Penyiksaan Anak di Shelter Gayungan Surabaya, Mata Diduga Diolesi Balsam

Korban diduga dipukuli dan matanya diolesi dengan balsam. Kasus ini dilaporkan ke Polrestabes Surabaya 1 Maret 2023.

Berikut kronologi terungkapnya dugaan penyiksaan anak menurut versi kelompok pendamping anak dari Surabaya Children Crisis Center (SCCC):

24 Februari 2023

Ketua SCCC Sulkhan Alif Fauzi mengatakan, mulanya petugas Polsek Karangpilang, Kota Surabaya menangkap R.

Korban kekerasan itu adalah ABH karena dilaporkan oleh sekolahnya di Surabaya atas tindak pidana pencurian.

25 Februari 2023

Alif menjelaskan sehari setelahnya R yang merupakan tahanan Polsek Karangpilang dititipkan ke Shelter Gayungan Surabaya.

Shelter Gayungan atau Rumah Aman Anak itu dikelola oleh UPTD Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Pemkot Surabaya.

Shelter Gayungan berlokasi di Jalan Injoko Nomor 58 Surabaya.

"Kemudian, pada 25 Februari 2023, anak itu ditahan dan dititipkan di shelter anak atau rumah aman yang dikelola DP3APPKB Kota Surabaya," kata Alif di Surabaya, Jumat (3/3/2023).

Di shelter tersebut, korban diduga disiksa oleh oknum anggota Linmas yang tengah bertugas.

Bentuk kekerasan yang dialami, di antaranya R dipaksa merayap di atas paving sehingga menyebabkan tangannya terluka.

"Apabila anak tersebut tidak menuruti perintah itu, anak tersebut diancam akan dipukuli atau disetrum," ujar dia.

Selain itu, korban juga dipukul oleh oknum Linmas hingga wajahnya terluka.

Kemudian, oknum tersebut juga diduga mengoleskan balsam ke mata korban dengan dalih rukiah.

"Hal ini menyebabkan mata anak bengkak dan merah," ujar Alif.

28 Februari 2023

Orangtua korban dan Polsek Karangpilang membawa R ke Lapas Medaeng untuk menjalani asesmen.

Saat itulah dugaan tindak kekerasan di shelter tersebut terungkap.

"Nah, saat asesmen itulah terungkap ada luka-luka di beberapa bagian tubuh anak. Saat itulah, anak tersebut mengakui tindakan kekerasan yang dia alami," ujar dia.

Bahkan, korban juga mengaku bahwa penyiksaan dan kekerasan juga dialami oleh anak-anak lain yang baru masuk ke dalam shelter.

"Pengakuan korban, anak-anak lain yang baru masuk ke shelter juga alami penyiksaan," ujar dia.

Karena itu, pihaknya meminta agar semua pihak terkait melakukan investigasi yang mendalam dan menyeluruh agar insiden kekerasan di shelter tersebut terungkap dengan terang.

"Kami juga memohon adanya tindakan tegas dan serius, baik secara hukum maupun administratif, atas tindakan oknum Linmas yang melakukan kekerasan teradap anak," kata Alif.

Dia menambahkan, kekerasan ini harus diusut tuntas karena seharusnya rumah aman menjadi tempat yang memberikan perlindungan bagi Anak.

"Ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak. Insiden ini juga mencederai status kota Surabaya sebagai kota layak anak," tutur dia.

1 Maret 2023

SCCC selaku pendamping korban melaporkan temuan tersebut ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya.

Laporan ke Polrestabes Surabaya telah dibuat pada 1 Maret 2023 dengan tanda bukti lapor nomor TLB/B/238/III/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Sedangkan pengaduan ke LPA Jawa Timur telah diserahkan pada Kamis 2 Maret 2023.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana membenarkan adanya laporan dari orangtua korban perihal dugaan kekerasan di Rumah Aman Anak Surabaya Shelter Gayungan.

Mirzal menegaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut.

"Kami akan lakukan penyelidikan terkait kebenaran laporan atau informasi (tindak kekerasan) itu," kata Mirzal dikonfirmasi Jumat (3/3/2023).

Terkait laporan dugaan kekerasan terhadap anak itu, pihaknya telah menunjuk penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Saya sudah arahkan Unit PPA untuk melakukan penyelidikan terkait informasi itu. Kebenarannya, benar tidak terjadi seperti itu (kekerasan), kami akan lakukan penyelidikan," ujar Mirzal.

Ia memastikan, kasus kekerasan terutama terhadap anak akan menjadi atensi khusus bagi Polrestabes Surabaya.

Karena itu, ia meminta unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk mendalami kasus tersebut.

"Perkara anak menjadi atensi, makanya kami tugaskan Unit PPA. Kami juga memiliki progam yang melibatkan dinas terkait yaitu Sinergi Pangkas Perlindungan Terhadap Kekerasan Anak," tutur Mirzal.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah mengambil sikap tegas dengan memecat oknum penjaga shelter berinisial BG tersebut.

Eri menjelaskan, Inspektorat telah memanggil oknum itu.

"Jadi soal oknum petugas shelter itu kemarin sudah dilakukan pemeriksaan, dan diberikan sanksi yang berat. Kebetulan, itu petugas shelter yang bukan dari pegawai negeri, sehingga kita sanksi, kita pecat, dan kita keluarkan sebagai petugas shelter," kata Eri.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya M Fikser menjelaskan, ada tiga orang yang diduga terlibat menganiaya R di Shelter Gayungan.

Fikser menjelaskan, R merupakan ABH yang dititipkan Polsek Karangpilang.

"Diduga R terlibat konflik hukum, sehingga dititipkan oleh Polsek di shelter. Setelah dititipkan, malamnya terjadi tindakan tidak sesuai prosedur atau indisipliner oleh oknum petugas shelter tersebut terhadap R," terang Fikser.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/03/180629178/kronologi-terungkapnya-dugaan-penyiksaan-anak-di-shelter-gayungan-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke