Salin Artikel

Mahfud MD soal PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda: Salah Besar, Kamarnya Beda

"Pasti semua ahli hukum, semua orang tahu hukum itu terutama yang tahu taksonomi ilmu hukum itu menyatakan salah besar, karena kamarnya beda," ungkap Mahfud MD saat menghadiri pemberian gelar Doktor Kehormatan Honoris Causa dari Universitas Brawijaya pada Erick Thohir di Malang, Jumat (3/3/2023).

Mahfud menjelaskan, persoalan Pemilu bukan kewenangan Pengadilan Negeri. Sehingga keputusan itu dianggap terlalu dipaksakan.

"Urusan Pemilu itu pengadilannya bukan di Pengadilan Negeri tapi ada MK kalau sudah hasil Pemilu, kalau proses awal itu PTUN atau Bawaslu, itu sudah bunyi UU," ungkap dia.

Mahfud MD mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) melawan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan penundaan Pemilu 2024.

Sebelumnya PN Jakarta Pusat (Jakpus) menerbitkan putusan yang menghebohkan, Kamis (2/3/2023).

PN Jakpus memerintahkan penundaan Pemilu 2024.

Putusan tersebut berangkat dari gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.

Prima merasa dirugikan karena dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/03/161801178/mahfud-md-soal-pn-jakpus-perintahkan-pemilu-ditunda-salah-besar-kamarnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke