Salin Artikel

2 Tersangka Pencetak dan Pengedar Uang Palsu Jutaan Rupiah di Surabaya Ditangkap

Keduanya diduga terlibat peredaran uang palsu. Mereka diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat transaksi di Jalan Jolotundo Baru Surabaya sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku itu bermula dari laporan warga yang kerap mendapatkan uang palsu.

"Memang awalnya petugas mendapatkan informasi adanya pelaku yang mendistribusikan uang palsu di sekitar Jalan Raya Jolotundo Baru Surabaya," ucap Arief kepada Kompas.com, Selasa (28/2/2023).

Setelah mendapatkan informasi itu, polisi langsung menyelidiki dan mendapatkan dua nama terduga. Kegiatan pengintaian pun dilancarkan.

Menurut Arief, informasi masyarakat tersebut ternyata benar. Peredaran uang palsu pun sudah sangat meresahkan.

"Kami dapati pelaku J setelah bertransaksi dengan pelaku RN untuk pengambilan uang palsu, kedua pelaku dan barang bukti, langsung kami amankan," cetus dia.

Kendati demikian, peran J ternyata bukan hanya mengedarkan, tetapi juga sebagai pencetak uang palsu. Sedangkan RN membantu untuk mengedarkannya.

Dari tangan keduanya, Polisi mengamankan uang palsu senilai Rp 6,6 juta pecahan Rp 50 ribu dan uang asli hasil penularan upalnya senilai Rp 700 ribu.

"Akibat ulahnya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," pungkas dia.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/28/152020478/2-tersangka-pencetak-dan-pengedar-uang-palsu-jutaan-rupiah-di-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke