Salin Artikel

Wali Kota Surabaya Wajibkan Rumah Warga Punya Saluran Air Selebar 30-60 Sentimeter

Menurut Eri, menyelesaikan persoalan banjir di Surabaya bukan hanya tugas Pemkot, namun juga semua warga. Salah satu upayanya adalah dengan membuat saluran air yang ideal.

"Tapi yang ada saat ini ada yang kurang dari 60 sentimeter, kemudian banjir, minta Pemkot untuk bantu bangun, ya enggak mengedukasi itu. Kalau enggak ada saluran, terus mau dibuang ke mana airnya ketika hujan?" kata Eri di Surabaya, Senin (27/2/2023).

Eri bahkan meminta warga bersama-sama membongkar saluran di perkampungan yang lebarnya hanya 10-20 sentimeter.

Eri mengklaim, Pemkot bisa membantu membangun saluran baru menjadi 60 sentimeter.

"Duitnya dari mana? Ya tidak semua dari APBD, nanti mungkin bisa 30 persen dari warga, 70 persennya dari kita. Dengan cara itu, maka warga akan saling memiliki dan menjaga lingkungannya," ujar dia.

Eri mengungkapkan, di Surabaya ada 60 persen rumah yang salurannya memiliki lebar kurang dari 60 sentimeter. Rata-rata, saluran kurang dari 60 sentimeter itu berada di kawasan rumah padat penduduk.

"Kalau dirobohkan ya enggak mungkin, karena sudah puluhan tahun di situ. Contohnya seperti di kawasan Petemon, satu-satunya jalan ya dibuatkan saluran di tengah jalan," ungkap dia.

Oleh karena itu, setiap membangun rumah di Surabaya diharuskan membuat saluran minimal 30-60 sentimeter.

"Tolong dijaga kampungnya, jangan sampai hanya pemerintahnya saja yang bekerja. Kalau bangun rumah minimal salurannya 30 sentimeter, kalau kawasan padat penduduk ya 60 sentimeter," kata Eri.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/27/221704278/wali-kota-surabaya-wajibkan-rumah-warga-punya-saluran-air-selebar-30-60

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke