Salin Artikel

Mantan Pendamping PKH Diduga Selewengkan Dana BPNT, Polres Malang Lakukan Penyelidikan

Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, kasus itu sedang didalami Polres Malang.

Polisi sedang melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti, dan memeriksa beberapa saksi, untuk mengungkap kasus itu.

"Saksi yang sudah kami periksa sudah 40 orang, meliputi teman-teman pendamping PKH yang lain, Camat Tumpang, Kepala Desa Tumpang, dan terduga pelaku," ungkap Wahyu melalui pesan singkat, Senin (27/2/2023).

Polres Malang juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

"Sedangkan bukti-bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Malang di antaranya dokumen-dokumen SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) PKH dan Data bayar BPNT," ujarnya.

"Selanjutnya kami akan koordinasi dan meminta keterangan ahli perbendaharaan negara dan akan melaksanakan gelar perkara," tuturnya.

"Untuk penetapan tersangka belum. Masih menunggu pelaksanaan gelar perkara," imbuhnya.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Malang Tridiyah Maistuti membenarkan, permintaah Polres Malang untuk mengaudit keuangan negara dari dana BPNT yang diselewengkan oleh mantan pendamping PKH Kecamatan Tumpang, ASP.

"Investigasi kami terkait dugaan kerugian uang negara yang diselewengkan, dan saat ini masih berproses. Belum final," tuturnya.

Dari hasil audit sementara, nilai kerugian akibat penyelewengan itu mencapai Rp 200 juta.

"Tapi itu belum final. Kemunginkinan lebih. Nanti akan kami update perkembangan finalnya," ujarnya.

Tridiyah menyebut, penyelewengan yang dilakukan terduga pelaku itu dengan modus menggunakan dana BPNT milik penerima manfaat untuk keperluan pribadi.

"Data yang diajukan oleh pelaku fiktif. Kemudian uangnya digunakan sendiri," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/27/171815578/mantan-pendamping-pkh-diduga-selewengkan-dana-bpnt-polres-malang-lakukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke