Salin Artikel

Sita Puluhan Motor Usai Razia Balap Liar di Situbondo, Polisi: Motor Ditahan 1 Bulan

Puluhan motor itu ditahan saat polisi menggelar razia balapan liar. Razia itu digelar setelah polisi menerima keluhan masyarakat terkait aksi balap liar di Jalan Pemuda dan Jalan PB Sudirman, Kecamatan Situbondo.

"Banyak laporan tentang mereka (pembalap), bahkan ada yang khusus melapor ke kami ada masyarakat ditabrak ketika balapan, hal itu dilaporkan saat sedang dalam pertemuan para tokoh Situbondo kemarin," ucap Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Suwarno di Situbondo, Minggu (26/2/2023).

Dalam razia balap liar itu, polisi menggelar razia di sejumlah lokasi. Setelah razia, polisi menyita 40 motor yang tak memiliki surat lengkap dan memakai knalpot brong.

Suwarno menyebut, polisi akan menghancurkan knalpot brong dari puluhan motor yang disita tersebut. 

"Rata-rata buatan sendiri, kami akan melakukan pembasmian knalpot brong dalam waktu dekat, kondisinya juga sudah sangat banyak," tuturnya.

"Saya sudah menetapkan penahanan sepeda motor kemarin selama satu bulan, supaya remaja ini jera dan menunggu tidak menggunakan sepeda motornya," katanya.

Penahanan motor itu dilakukan untuk membuat para pelaku jera. Sehingga, pelaku bisa merasakan kerugian akibat perbuatannya itu.

Setelah sebulan ditahan, motor yang disita itu tak dikembalikan begitu saja. Pemilik harus tetap melalui proses sidang tilang di pengadilan.

Selain itu, pemilik juga harus membawa knalapot standar pabrikan untuk mengambil motornya yang memakai knalpot brong di Mapolres Situbondo.

"Setelah sebulan nanti tidak langsung diberikan, pemilik harus mengikuti sidang tilang dan membawa knalpot aslinya kami liat langsung pergantian knalpot," tuturnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/27/143437978/sita-puluhan-motor-usai-razia-balap-liar-di-situbondo-polisi-motor-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke