Salin Artikel

Polisi Amankan Kereta Odong-odong yang Tewaskan Anak di Malang, Pengemudi dan Pemilik Diperiksa

"Kereta sudah kami amankan di Polres Malang," ungkap Kasat Lantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita Manurung saat ditemui, Sabtu (25/2/2023).

Pengemudi dan pemilik kereta odong-odong itu saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh jajaran Satlantas Polres Malang. Ia berinisial MTS (47) warga Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

"Apakah nanti akan ada proses hukum kepada pemilik dan pengemudi, masih tahap pengembangan dan pemeriksaan. Saksi-saksi yang diperiksa di antaranya keluarga korban dan pengemudi," tuturnya.

Namun, Agnis memastikan bahwa antara keduabelah pihak, pengemudi dan keluarga korban sudah berdamai, dan pengemudi bersedia bertanggungjawab atas peristiwa yang menewaskan korban.

"Hasil pemeriksaan sementara, saat itu kereta odong-odong membawa 30 anak," jelasnya.

Selanjutnya, Satlantas Polres Malang tengah mendata kereta odong-odong yang beroperasi di kawasan Kabupaten Malang.

"Apabila ada yang masih beroperasi, terlebih di jalan raya akan kita tertibkan. Karena terbukti telah memakan korban," tuturnya.

Kereta odong-odong adalah kendaraan rakitan yang tidak sesuai standar operasional. Kendaraan itu dilarang beroperasi sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 228 (1), pasal 277, pasal 278, pasal 280, pasal 285 (2), dan pasal 208 tengang Standar Fisik, Administrasi Kendaraan, dan Ijin Trayek.

"Selain kereda kelinci, kereta tempel juga akan menjadi target penertiban kami," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Aidan Syam Julian terjatuh dan terlindas kereta odong-odong yang ditumpangi bersama teman-temannya.

Akibat peristiwa itu, ia tewas saat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepanjen, Kabupaten Malang. Ia diduga mengalami cedera dalam di kepala.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/25/100943578/polisi-amankan-kereta-odong-odong-yang-tewaskan-anak-di-malang-pengemudi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke