Salin Artikel

Dua Bulan Tunjangan Profesi Guru TK, SD, dan SMP di Kota Madiun Belum Dibayar

MADIUN, KOMPAS.com - Tunjangan Profesi Guru (TPG) TK, SD dan SMP di Kota Madiun, Jawa Timur, selama dua bulan belum dibayar. Sebab, Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) turun terlambat.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Lismawati membenarkan belum cairnya tunjangan profesi guru TK, SD dan SMP selama dua bulan. Tunjangan profesi guru yang belum cair yakni untuk bulan November dan Desember tahun 2022.

Menurut Lismawati, belum cairnya TPG para guru lantaran turunnya SKTP guru tidak bersamaan. Kondisi itu menjadikan anggaran untuk pembayaran TPG tidak bisa turun bersamaan.

“Tahun 2022 kemarin SK yang turun tidak bareng. Ada SK yang baru turun 31 Desember itu ada. Sehingga anggaran turunnya tidak bersamaan. Dengan persoalan itu tidak mungkin bisa mencairkan lantaran akhir tahun sudah tutup semua,” ujar Lismawati saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/2/2023).

Terhadap persoalan itu, Dinas Pendidikan Kota Madiun sudah bersurat ke Kementerian Pendidikan untuk menerbitkan SKTP carry over. Penerbitan SKTP carry over itu agar TPG bulan November dan Desember 2022 dapat dicairkan tahun ini.

“Terjadi carry over, lantaran keterlambatan guru meng-update validasi sehingga SK yang naik semakin terlambat. Ketika terlambat maka tidak bisa dicairkan juga,” kata Lismawati.

Lismawati menyebut, SKTP carry over sudah turun pada pekan lalu. Dengan demikian, pembayaran kekurangan TPG selama dua bulan dapat dicairkan paling cepat awal Maret 2023.

“Kami gencar kawal dan akhirnya beberapa hari lalu SK (SKTP)-nya sudah turun. Saya sudah menyuruh menyiapkan SPJ-nya. Paling cepat awal Maret sudah cair,” jelas Lismawati.

Lismawati menjelaskan, sejatinya pihaknya sudah memberitahukan kepada guru dan kepala sekolah terkait keterlambatan pembayaran TPG bulan November dan Desember 2022. Bahkan, pihaknya mengawal agar tunggakan TPG sebanyak dua bulan dapat segera terbayarkan.

“Sebenarnya sudah kami sampaikan kepada kepala sekolah dan guru dari jenjang TK hingga SMP, bahwa ini masih proses karena sudah lewat tahun. Kami itu tidak tinggal diam. Kami kawal dari provinsi hingga ke kementerian,” kata Lismawati.

“Terkadang mereka validnya saja tidak tahu. Dan hanya menuntut haknya saja. Padahal, proses itu harus dilalui dan harus validasi sendiri-sendiri. Jangan hanya mengandalkan operator. Boleh andalkan operator tetapi harus ada inisiatif diri sendiri. Contoh kenaikkan SK berkala harus divalidasi terlebih dahulu. Sehingga datanya benar-benar valid,” ungkap Lismawati.

Teknisnya, bila data yang dimasukkan guru penerima TPG sudah valid, maka langsung diajukan ke Kementerian Pendidikan untuk mengajukan SKTP untuk dasar pencairan TPG. Setelah SKTP turun dari kementerian, Dinas Pendidikan Kota Madiun akan memproses pencairan TPG yang ditransfer ke masing-masing rekening guru.

Ia menyebut, dalam satu tahun, total anggaran untuk membayar TPG seluruh guru TK, SD dan SMP di Kota Madiun mencapai sekitar Rp 50 miliar. Jumlah besaran TPG yang diterima guru masing-masing sebesar satu kali gaji pokok.

Lismawati menjamin uang TPG yang sudah masuk ke kas daerah tidak akan digunakan untuk pembiayaan kegiatan lain.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/24/125018278/dua-bulan-tunjangan-profesi-guru-tk-sd-dan-smp-di-kota-madiun-belum-dibayar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke