Salin Artikel

Video Emak-emak Nge-vlog di "Sunroof" Mobil Saat Melintasi Jembatan Suramadu, Polisi: Itu Melanggar Aturan

Dalam video tersebut, tampak perempuan itu mengenakan pakaian putih dan memegang tongsis. Dia juga terlihat berbicara hingga berpose dengan latar belakang jalanan di Jembatan Suramadu.

Video itu direkam saat kendaraan yang ditumpanginya melintas di jalan raya.

Dianggap melanggar

Kasat PJR Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menegaskan, pihaknya kini menelusuri pengunggah video dan perempuan yang ada dalam video tersebut.

"Masih dalam penelusuran, yang jelas hal itu (nge-vlog di sunroof) melanggar aturan lalu lintas," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023).

"Perempuan tersebut tidak menggunakan sabuk keselamatan yang diatur Pasal 289 jo Pasal 106 ayat (6)," ujarnya.

Pasal tersebut menjelaskan, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak mengenakan sabuk keselamatan didenda maksimal Rp 250.000.

Apa yang dilakukan perempuan tersebut berisiko tinggi mengakibatkan kecelakaan.

"Ada empat faktor penyebab kecelakaan di jalan. Faktor manusia, faktor kendaraan, kondisi jalan, dan kondisi lingkungan sekitar," jelasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/23/140353078/video-emak-emak-nge-vlog-di-sunroof-mobil-saat-melintasi-jembatan-suramadu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke