Salin Artikel

Berburu Kijang di Taman Nasional Meru Betiri Banyuwangi, Warga Nganjuk Ditangkap

Warga Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk ini pun ditangkap petugas Taman Nasional, saat sedang patroli karena diduga memburu hewan dilindungi.

"Pelaku sudah diamankan dan diserahkan ke polisi berikut barang bukti berupa daging kijang dan babi hutan," ungkap Kapolsek Pesanggaran AKP Basori Alwi, Rabu (21/2/2023).

Dari penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti berupa kulit dan puluhan kilogram daging kijang yang sudah dipotong-potong.

Tak hanya itu, saat ditangkap, petugas TNMB juga menemukan kepala celeng alias babi hutan dan dagingnya yang siap dijual.

Dijelaskan, pemburu itu ditangkap sesaat setelah selesai menguliti hewan buruannya. Pelaku ditangkap saat melintas di blok 9 Teluk Hijau, kawasan TNMB Banyuwangi.

Saat SP melintas, petugas curiga dengan karung yang dibawa oleh pelaku. Petugas lalu menghentikan motor SP.

"Setelah diperiksa. Di dalam karung yang dibawanya, ada daging dan kulit. Kurang lebih totalnya ada 35 kilogram," kata Basori.

Polisi menduga daging hasil buruan tersebut tidak untuk dikonsumsi pribadi. Namun untuk diperjualbelikan.

"Kami masih melakukan penyelidikan lebih jauh untuk mengetahui jaringan perdagangan daging kijang tersebut," terang Basori.

Usai ditangkap, pelaku langsung menjalani pemeriksaan maraton di Polsek Pesanggaran.

Atas perbuatannya itu, Polisi menjerat pelaku dengan pasal 21 ayat 2 huruf b, Jo pasal 40 ayat 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/22/172859478/berburu-kijang-di-taman-nasional-meru-betiri-banyuwangi-warga-nganjuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke