Salin Artikel

Menginap di Rumah Pacar, Pencuri Asal Kediri Ditangkap Polisi Saat Dini Hari

AF adalah terduga pelaku yang telah membobol kios Look Beauty dan kios Relx di halaman Foresthree Coffee di Jalan Diponegoro Tulungagung, pada Jumat (10/2/2023) lalu.

Saat itu, AF mencuri sebuah laptop, dua buah telepon pintar merek iPhone dan uang tunai Rp 4.700.000.

Hasil penyidikan sementara, AF sudah melakukan pencurian di banyak lokasi di Tulungagung dan Blitar, Jawa Timur.

Hal tersebut dijelaskan Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori.

Iptu Anshori menjelaskan AF masuk ke dalam dua kios ini dengan cara mencongkel pintu dan merusak kunci. Ia kemudian menjual laptop curiannya ke wilayah Kabupaten Gresik.

“Kami lakukan penyitaan laptop ini dari Gresik. Dari sana kami mendapat petunjuk keberadaan terduga pelaku,” sambung Iptu Anshori.

Saat itu polisi mengetahui AF sedang ada di wilayah Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang tepatnya di rumah pacarnya.

Tak mau kehilangan jejak AF, personel Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota mengejar ke Malang.

Polisi menangkap AF saat yang bersangkutan masih tertidur, pada pukul 03.00 WIB.

“Saat itu dia tidak bisa mengelak, karena kami menunjukkan bukti perbuatannya. AF kemudian kami bawa ke Polsek Tulungagung Kota untuk dimintai keterangan,” ungkap Iptu Anshori.

Total nilai barang dan uang tunai yang dibawa kabur AF sebesar Rp 19 juta lebih.

Dari penyidikan terungkap AF pernah melakukan 3 pencurian di wilayah Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. Ia mencuri uang di tempat laundry, mencuri uang serta tablet di kafe, dan curi uang serta ponsel di warung geprek ayam.

Ia juga pernah mencuri uang kotak amal di sebuah masjid di Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung.

AF juga diketahui mencuri 4 sepeda motor di Kecamatan Rejotangan, Tulungagung. Sedangkan di Blitar, AF mencuri sepeda motor Honda Scoopy dan Yamaha Mio.

“Kami masih kembangkan lagi untuk mengungkap TKP lain yang mungkin belum diakui,” tegas Anshori.

Saat ini, AF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polsek Tulungagung Kota.

Penyidik menjeratnya dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Asyik Menginap di Rumah Pacar, Pria Asal Kediri Digelandang Polisi, Kejahatannya Terkuak

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/22/172700778/menginap-di-rumah-pacar-pencuri-asal-kediri-ditangkap-polisi-saat-dini-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke