Salin Artikel

Buruh Tani di Nganjuk Ditangkap Usai Curi Motor, Terancam 5 Tahun Penjara

SJ mengaku terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi, mengingat beberapa bulan terakhir dirinya belum mendapat pekerjaan menggiling padi.

“Sudah tiga bulan saya menganggur, belum ada panenan padi,” kata SJ kepada wartawan di Nganjuk, Selasa (21/2/2023).

SJ ditangkap usai mencuri motor Yamaha Mio yang parkir di belakang Madrasah Ibtidaiyah Al-Aziz, Desa Sawahan, Kecamatan Lengkong, Nganjuk.

“Saya terpaksa mengambil motor di sekolahan dekat rumah buat kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Kapolsek Lengkong AKP Roni Andrias Suharto mengatakan, kasus pencurian itu dilaporkan ke Polsek Lengkok pada Senin (20/2/2023).

Polisi menangkap SJ dalam waktu kurang dari 24 jam.

“Pelaku (SJ) warga Desa Sawahan, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk,” papar Roni.

Menurut Roni, tersangka SJ sempat menjual motor yang digondolnya ke daerah Jombang. Motor tersebut kini telah diamankan polisi.

“Barang bukti (motor) yang sempat dijual pelaku di pasar loak di daerah Jombang sudah kami amankan di Polsek untuk dilakukan pengembangan,” pungkas Roni.

Akibat perbuatannya, SJ terancam Pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/21/195936678/buruh-tani-di-nganjuk-ditangkap-usai-curi-motor-terancam-5-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke