Salin Artikel

Pria Pemukul Mahasiswa dengan Tongkat Baseball Dituntut 6 Bulan Penjara

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/2/2022).

Terdakwa tidak dihadirkan secara fisik dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Djuanto tersebut, namun dihadirkan secara virtual dari Rutan Tahanan Kelas I Surabaya Medaeng.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata JPU Estik Dilla, Selasa.

Terdakwa, menurut dia, terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur pasal 351 ayat (1) KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena aksi terdakwa membuat korbannya menderita luka.

"Hal yang meringankan tuntutan terdakwa, karena korban sudah memaafkan terdakwa, terdakwa berterus terang dan selama persidangan, terdakwa tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan," jelasnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa Willem Fredrick, Oscarius Wijaya menyebutkan, pihaknya tidak akan mengajukan pledoi atau keberatan atas tuntutan jaksa.

"Kami tak ajukan pledoi," katanya usai sidang.

Karena itu, ketua majelis hakim Djuanto mengagendakan pembacaan vonis atau putusan kepada terdakwa pada pekan depan.

"Sidang dilanjutkan pekan depan untuk pembacaan vonis," kata Djuanto.

Sebelumnya video terdakwa melakukan pemukulan kepada seorang mahasiswa dengan tongkat baseball, sempat viral si media sosial pada November 2022 lalu.

Terdakwa dan korban terlibat cekcok saat sama-sama mengeluarkan mobil dari parkiran minimarket Jalan Mojopahit Surabaya.

Terdakwa lalu keluar dari mobil dengan membawa tongkat baseball dan melakukan pemukulan terhadap korban.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/21/180329078/pria-pemukul-mahasiswa-dengan-tongkat-baseball-dituntut-6-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke