Salin Artikel

Guru Tersangka Pencabulan Siswa SD di Trenggalek Resmi Ditahan

Pelaku ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.

Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim mengemukakan, AS ditahan sejak Senin (20/2/2023) supaya tidak melarikan diri.

"Sebelumnya AS kami periksa, dalam statusnya sebagai tersangka. Dalam prosesnya penyidik  menyimpulkan dua unsur alat bukti," terang Iptu Agus Salim melalui sambungan telepon, Selasa (21/02/2023).

Selain mencegah tersangka melarikan diri, penahanan dilakukan untuk mempermudah proses hukum dari kasus itu.

"Penyidik menyimpulkan unsur subjektif dan objektif, berikutnya penahanan tersangka dilakukan," kata Agus Salim.

Menurutnya, tersangka akan ditahan hingga 20 hari ke depan. Namun, penahanan tersebut bisa diperpanjang sesuai dengan pertimbangan tim penyidik.

Agus mengatakan, kasus tersebut ditangani oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Trenggalek.

"Saat ini penyidik mulai melakukan proses pemberkasan perkara. Kami menargetkan pekan depan bisa dilimpahkan ke kejaksaan," terang Agus Salim.

Diberitakan sebelumnya, AS dilaporkan ke polisi, atas dugaan pencabulan sesama jenis terhadap lima siswa SD.

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka SD melakukan pencabulan selama empat tahun terakhir.

Aksi pencabulan tersebut, dilakukan oleh AS di ruang perpustakaan salah satu SD di Kecamatan Bendungan.

"Tersangka kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan saat ini kami tahan di Polres Trenggalek," ujar Agus Salim.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/21/164644278/guru-tersangka-pencabulan-siswa-sd-di-trenggalek-resmi-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke