Salin Artikel

MUI Keluarkan Fatwa Haram, Permainan Capit Boneka Masih Ditemukan di Sumenep

Kendati begitu, permainan yang bisa ditemui di pertokoan hingga warung-warung kelontong itu masih menjamur dan mudah ditemukan di Kabupaten Sumenep.

Salah seorang pemilik warung kelontong di Prenduan Sumenep, Wahyu (36) mengaku baru dititipi mesin permainan capit boneka sejak satu bulan terakhir.

"Pertengahan Januari (2023) kemarin dititipi mesin ini (capit boneka). Kalau soal untung, ya lumayan (untung)," kata Wahyu kepada Kompas.com, Jumat (17/2/2023).

Wahyu menjelaskan, kerja sama permainan capit boneka dengan pengelola dilakukan lewat sistem bagi hasil. Setiap hari pemilik toko juga diberi uang sewa sekitar Rp 10.000.

Dalam sehari, Wahyu mengaku bisa meraup keuntungan yang bervariasi dari mesin capit boneka. Jika sedang ramai, ia bisa mendapat untung hingga Rp 150.000.

"Minggu pertama saat mesin (permainan capit boneka) ada di sini, itu bisa untung Rp 150.000, sekarang hanya Rp 100.000," tuturnya.

Permainan capit boneka merupakan sistem permainan menukarkan uang senilai Rp 1.000 untuk 20 koin dengan waktu permainan 20 detik. Jika boneka tidak berhasil dicapit maka uang akan hilang.

Pendapatan dari satu uni mesin capit boneka per hari bisa mencapai sekitar Rp 100.000. Mesin permainan ini biasanya dititipkan di toko-toko kelontong yang ada.

"Kita tawarkan dulu ke pemilik toko, kalau misalnya yang bersangkutan bersedia, kita jelaskan kerja samanya seperti apa," tuturnya.

Hadi mengatakan, pengelolaan mesin capit boneka dilakukan oleh sejumlah orang dengan pembagian yang sudah diatur.

Pembagian itu antara lain ada yang bertugas mengisi boneka dan mengambil uang hasil permainan capit. Ada juga yang bertugas mengatur atau memperbaiki mesin capit.

Disinggung soal bos pemilik mesin capit boneka, Hadi menyampaikan dirinya tak mengetahui pasti. Namun, berdasarkan informasi yang ia terima, mesin-mesin capit boneka itu dipasok dari Tegal, Jawa Tengah.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/17/210643778/mui-keluarkan-fatwa-haram-permainan-capit-boneka-masih-ditemukan-di-sumenep

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke