Salin Artikel

Plt Ketua Demokrat Probolinggo: Dedik Riyawan Dipecat sebagai Kader

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Plt Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo, Mugianto menegaskan, Dedik Riyawan tak hanya dicopot dari jabatannya sebagai ketua DPC Demokrat Probolinggo, tapi juga dipecat sebagai kader. Sehingga, Dedik bukan lagi anggota Partai Demokrat.

"Dedik bukan hanya dicopot sebagai ketua DPC, tapi juga dipecat sebagai kader Demokrat. Jadi sudah bukan anggota partai. Ya, mau bagaimana lagi," kata Mugianto saat dihubungi usai menghadiri konsolidasi partai setelah adanya kasus pencabulan yang membelit Dedik, di Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Jumat (17/2/2023).

Mugianto menambahkan, Partai Demokrat bersikap tegas dan menjunjung tinggi marwah partai.

Menurutnya, apa yang dilakukan Dedik telah mencederai partai dan perbuatannya sudah dianggap tidak bermoral.

Pihaknya meminta anggota dan pengurus partai menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran.

"Pertimbangan marwah partai dan moral itulah yang membuat Demokrat memutuskan memecat Dedik dari Demokrat," tukas Mugianto.

Mengenai korban PTS yang mengajukan pencabutan laporan terhadap Dedik ke kepolisian pada Kamis (16/2/2023), Mugianto menyebut hal itu tidak berpengaruh terhadap keputusan partai. Sebab, pencabutan laporan korban merupakan urusan korban dan pelaku.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo Dedik Riyawan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap karyawatinya.

Kepala Seksi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, Dedik ditahan di Mapolres Probolinggo Kota akibat kasus tersebut.

"Iya, ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo saat ini ditahan atas kasus dugaan pencabulan terhadap karyawatinya," kata Zainullah, Selasa (14/2/2023).

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/17/191433178/plt-ketua-demokrat-probolinggo-dedik-riyawan-dipecat-sebagai-kader

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke