Salin Artikel

Aksi Sekelompok Polisi Teriakkan Yel Saat Sidang Kanjuruhan Dianggap Menghina Pengadilan

Kepala Advokasi dan Jaringan YLBH LBH Surabaya Habibus Salihin menyebutkan, hal itu sebagai penghinaan terhadap pengadilan (Contempt of Court).

"Bahwa aparat Brimob telah melakukan Contempt of Court atau penghinaan terhadap peradilan," katanya saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (15/2/2023) malam.

Menurutnya, tindakan tersebut adalah bentuk intimidasi dan unjuk kekuasaan yang dapat mempengaruhi proses persidangan.

"Akibatnya, JPU sama sekali tidak mengajukan pertanyaan saat pemeriksaan ahli. JPU hanya mengajukan keberatan kepada majelis karena semua pertanyaan penasihat hukum bersifat menyimpulkan fakta persidangan secara sepihak," jelasnya.

Pihaknya mengecam tindakan anggota Polri yang arogan, intimidatif, dan mengarah pada penghinaan terhadap pengadilan.

Dia pun mendesak Kapolri dan Kapolda Jatim untuk menghentikan tindakan pengamanan yang mengarah kepada penghinaan terhadap pengadilan dan tindakan intimidatif.

"Kami juga meminta Polri memberikan sanksi tegas anggota polisi  yang melakukan penghinaan terhadap pengadilan saat berlangsungnya proses persidangan. Bukan hanya sanksi, tapi juga melanjutkannya pada proses penyidikan ketika terindikasi tindak pidana penghinaan terhadap pengadilan," ujarnya.

Sidang lanjutan perkara kerusuhan Kanjuruhan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/2/2023) diwarnai kegaduhan dari teriakan yel sejumlah polisi yang mengamankan jalannya persidangan.

Mereka meneriakkan kata-kata "Brigade" berkali-kali di depan pintu masuk ruang sidang Cakra saat JPU masuk ruang sidang dan saat 3 tersangka polisi juga masuk ruang sidang.

Wakil Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata mengaku mendengar suara gaduh tersebut. Dia mengaku terganggu karena saat itu dia sedang memimpin sidang.

"Saya akam laporkan ke pimpinan karena ini sangat mengganggu. Seharusnya mereka (personel polisi) mengamankan jalannya sidang, bukan malah membuat gaduh," katanya.

Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Fakih menyebutkan, aksi gaduh tersebut hanya spontanitas. Menurutnya, tidak ada instruksi khusus untuk meneriakkan yel "Brigade" tersebut.

"Mungkin spontanitas saja, tak ada instruksi," jelasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/16/122616978/aksi-sekelompok-polisi-teriakkan-yel-saat-sidang-kanjuruhan-dianggap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke