Salin Artikel

21 Bocah SD Dicabuli Penjual Mainan, Aksinya Terungkap Saat Tepergok Guru hingga Polisi Sebut Kemungkinan Korban Bertambah

KOMPAS.com - MM (55), seorang penjual mainan di Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, Jawa Timur diduga mencabuli 21 anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus memberikan mainan gratis kepada para korban.

Tak hanya itu, pelaku juga mengiming-imingi uang jajan dan mengajari korban mengendarai motor miliknya.

Kasus pencabulan itu terbongkar setelah salah satu guru siswi tersebut memergoki pelaku melakukan aksinya.

Awal mula kasus

Kapolsek Banyuwangi, AKP Kusmin melalui Kanit Reskrim Ipda Wijoyo mengatakan, aksi pelaku terbongkar setelah diketahui oleh pihak sekolah.

”Aksi bejat tersangka terbongkar, ketika seorang guru salah satu siswi tersebut memergoki pelaku melakukan aksinya,” kata Wijoyo, Selasa.

Setelah berkoordinasi, guru tersebut bersama wali murid melaporkan MM ke Polsek.

"Dari laporan itulah, kami langsung mengamankan tersangka,” ujar dia.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku melakukan perbuatan itu sejak Januari 2023 lalu.

Pelaku juga sempat meminta kepada korban agar tidak melapor kepada siapa pun.

"Pelaku melakukan perbuatan itu sejak Januari 2023 lalu, saat sedang menjajakan dagangannya di sejumlah sekolah dasar," kata dia.

21 siswi jadi korban

Dari total 21 orang korban di sekolah tersebut, sembilan di antaranya masih duduk dibangku kelas 3.

Lalu, enam korban masih duduk dibangku kelas 2, empat korban duduk dibangku kelas 1 dan dua korban lainnya duduk dibangku kelas 5 dan kelas 6 SD.

Ke-21 korban tersebut dicabuli dalam jangka waktu sebulan atau sejak menjual mainan keliling di sekolah para siswa itu.

Namun, polisi menyebut adanya kemungkinan para korban bisa bertambah.

Sebab pengakuan 21 korban masih dari satu sekolah.

”Awalnya laporannya 12 anak, ternyata setelah didata oleh gurunya sendiri sudah 21 anak yang mengaku diperlakukan serupa oleh tersangka,” terang dia.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 atau ayat 4 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

”Korban dikenakan pasal perlindungan anak, lantaran para korban masih berusia dibawah umur semua. Sehingga, korban terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Banyuwangi, Rizki Alfian Restiawan | Editor Krisiandi)

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/15/145741378/21-bocah-sd-dicabuli-penjual-mainan-aksinya-terungkap-saat-tepergok-guru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke