Salin Artikel

Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis PN Surabaya, Mas Bechi Tetap Divonis 7 Tahun Penjara

Vonis tersebut seperti bunyi putusan atau vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1361/PID.B/2022/PN.SBY yang dibacakan 17 November 2022.

Hal itu karena Pengadilan Tinggi Surabaya dalam putusan nomor 1401/PID/2022/PT SBY mengeluarkan putusan menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas upaya banding yang dilakukan pihak Bechi.

"Menerima permintaan banding yang diajukan penuntut umum dan terdakwa melalui penasihat hukumnya. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi petikan vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya tertanggal 2 Februari 2023 dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung.

Penasihat hukum Bechi, Gede Pasek Suardika membenarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya itu telah keluar.

"Surat pemberitahuan kepada kami sudah masuk," katanya dikonfirmasi Senin (13/2/2022).

Namun pihaknya sampai saat ini masih menunggu sikap Bechi dan keluarganya.

"Keputusan ada di Mas Bechi dan keluarga," jelasnya.

"Namun putusannya tetap menghukum dari seharusnya membebaskan," terang Gede.

Seperti diberitakan, putra kiai di salah satu pesantren ternama di Jombang itu dinilai melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Undang-undang 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Kasus pencabulan yang dilakukan Subchi terhadap santri di pesantren yang dipimpin ayahnya itu menjadi peristiwa yang menghebohkan masyarakat sepanjang tahun 2022.

Subchi dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan nomor: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik Subchi di pesantren tempat dia tinggal. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/14/070654378/pengadilan-tinggi-kuatkan-vonis-pn-surabaya-mas-bechi-tetap-divonis-7-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke