Salin Artikel

Nekat Curi Ponsel Saat Konter Sepi, Kakek di Nganjuk Ditangkap

AS ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Nganjuk karena diduga melakukan pencurian, Minggu (12/2/2023) malam.

AS ditangkap polisi karena diduga mencuri ponsel di salah satu konter di Jalan Raya Patihan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Minggu (12/2/2023) sekitar pukul 18.14 WIB. Aksi kakek AS terekam kamera closed circuit television (CCTV) di konter itu. 

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Nganjuk Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan, potongan rekaman CCTV yang merekam aksi kakek AS ini sempat viral di media sosial.

“Itu sempat viral di masyarakat, sehingga dalam hal tersebut (pihak konter) menghubungi pihak Polres untuk ditindaklanjuti,” tutur Gusti di Ruang Lobi Polres Nganjuk, Senin (13/2/2023).

Menindaklanjuti laporan itu, kata Gusti, polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, polisi menangkap kakek AS sekitar tiga jam usai kejadian.

“Kita kurang dari tiga jam, kita berhasil menangkap pelaku inisial AS. Beliau ini umur 68 tahun, dan tinggal alamat beliau di Prambon, Nganjuk,” paparnya.

“Untuk motifnya karena desakan ekonomi,” jelasnya.

Sementara kakek AS mengatakan, aksi tidak terpuji yang dilakukannya itu dipicu karena sedang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Sebelumnya saya berniat untuk mencari kerja di wilayah Kediri, namun teman yang menjadi perantara tidak kunjung bisa dihubungi. Akhirnya saya pulang dan mampir ke konter untuk mengecek handphone saya yang lemot,” kata kakek AS.

Tiba di salah satu konter di Jalan Raya Patihan Loceret, kakek AS malah mengambil ponsel di dalam etalase. Ia mengaku niat itu muncul karena tak ada seorang pun di konter.

Akibat perbuatannya, kakek AS disangka Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/14/065425678/nekat-curi-ponsel-saat-konter-sepi-kakek-di-nganjuk-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke