Kapolsek Paiton Iptu Maskur Ansori menyebutkan, kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Paiton.
"Yudi dan Junaidi ditangkap polisi di rumah masing-masing pada Selasa (7/2/2023). Polisi menjerat pelaku pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara," kata Maskur, Senin (13/2/2023).
Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti buku-buku dan perangkat sound system.
"Buku dan sound system belum sempat dijual oleh pelaku, karena tertangkap duluan," jelas Maskur.
Beli popok
Kepada polisi, Yudi mengaku terpaksa mencuri karena kebingungan membeli popok untuk anaknya.
Yudi mengatakan, dia dan Junaidi membobol gedung TK melalui jendela yang dirusak pada Senin (6/2/2023).
Setelah itu mereka kemudian membawa sejumlah buku pelajaran TK dan perangkat sound system sekolah.
Rencananya, hasil curian hendak dijual dan digunakan untuk membeli popok bayinya yang belum genap setahun.
"Per buku mau dijual Rp 3.000. Untuk sound system-nya terserah pembeli. Hasil penjualannya mau saya belikan popok anak," terang Yudi.
Yudi mengaku bekerja sebagai nelayan dan mencuri karena kondisi perekonomiannya memburuk.
https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/13/130717278/pria-di-probolinggo-curi-buku-buku-tk-mengaku-untuk-beli-popok-bayinya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.