Salin Artikel

Berduaan di Kamar Hotel, 9 Pasangan Bukan Suami Istri di Tuban Terjaring Razia

Sembilan pasangan tersebut diamankan dari tiga lokasi hotel yang berbeda yakni di Hotel Ratna sebanyak 3 pasangan, Hotel SG 17 sebanyak 3 pasangan dan di Hotel Fortuna ada 3 pasangan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tuban mengatakan, mereka terjaring saat petugas menggelar razia untuk menciptakan ketertiban umum, Sabtu (11/2/2023).

Petugas terpaksa mengamankan para tamu hotel tersebut lantaran tidak bisa menunjukkan dokumen sah sebagai suami istri.

"Sembilan pasangan kita amankan dari tiga hotel, karena mereka tidak bisa menunjukkan dokumen suami-istri yang sah kepada petugas," kata Gunadi, kepada Kompas.com, Minggu  (12/2/2023).

Gunadi menyampaikan, pasangan bukan suami istri yang terjaring razia tersebut langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Tuban untuk dilakukan pemeriksaan tindak pidana ringan (Tipiring).

"Mereka langsung dibuatkan berita acara pemeriksaan Tindak Pidana Ringan oleh Satuan Samapta Polres Tuban,"ujarnya.

Adapun pasangan yang diamankan yakni pasangan W (48) dan AS (52), pasangan IA (31) dan NM (31), pasangan WDS (25) dan PDW (18), pasangan AM (35) dan REW (28), pasangan SM (27), dan RPJ (23). 

Kemudian, pasangan R (42) dan NS (42), pasangan AR (23) dan NF (23), pasangan DS (28) dan SF (26), serta pasangan AM (47) dan IS (48).

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/12/185118778/berduaan-di-kamar-hotel-9-pasangan-bukan-suami-istri-di-tuban-terjaring

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke