Salin Artikel

Momen Pengedar Narkoba di Probolinggo Ditangkap Saat Resepsi Pernikahan Anak, Sempat Sembunyi di Rumah Tetangga

KOMPAS.com - Seorang pengedar narkoba di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, bernama Abdul Aziz (43), ditangkap saat resepsi pernikahan anaknya.

"Tersangka, kami amankan ketika melangsungkan pesta pernikahan sang anak. Namun, ketika itu, tersangka berada di dalam rumah tetangganya. Ini cara tersangka mengelabui petugas," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo AKP Ahmad Jayadi, Sabtu (11/2/2023), dikutip dari Tribun Jatim.

Jayadi mengatakan, pesta pernikahan tersebut dilangsungkan di kediaman Abdul Aziz di Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Kamis (9/2/2023).

Menurut Jayadi, polisi sebelumnya sempat hendak menangkap Abdul. Namun, kala itu, Abdul tak berada di rumah.

Beberapa waktu kemudian, polisi mendapat informasi keberadaan Abdul yang sedang menikahkan anaknya.

Jayadi menuturkan, nama Abdul sudah lama dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Abdul, terang Jayadi, merupakan jaringan dari tersangka bernama Yogi, seorang pengedar sabu.

Yogi diringkus ketika mengisap sabu di sebuah rumah kontrakan di Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, beberapa pekan laku.

"Tersangka (Abdul) ini hasil pengembangan dari tersangka Yogi. Yogi mengambil sabu dari Abdul," ucapnya.

Usai penangkapan saat acara pernikahan tersebut, Abdul dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ia dijerat Pasal 114 ayat 1, Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Probolinggo, Faisol | Editor: Pythag Kurniati), TribunJatim.com

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/12/170700278/momen-pengedar-narkoba-di-probolinggo-ditangkap-saat-resepsi-pernikahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke