Salin Artikel

Sidang Penggelapan BBM Pelabuhan Tanjung Perak, Terdakwa Buang ke Laut Saat Harga Jual Rendah

Dalam kesaksiannya, Edi mengaku kerap membuang BBM jenis solar yang digelapkan ke laut. Pembuangan BBM tersebut karena harga jualnya rendah.

"Daripada dijual dengan harga rendah lebih baik dibuang ke laut agar tidak ketahuan," kata Edy di hadapan majelis hakim yang dipimpin Sutrisno.

Dalam persidangan tidak diungkap berapa volume BBM yang kerap dibuang ke laut oleh Edi dan kawan-kawannya

Pernyataan Edi tersebut menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati yang menanyakan berapa harga jual BBM yang digelapkan Edy dan kawan-kawannya dari tangki kapal milik PT Meratus Line.

Dia juga menyebut, BBM hasil penggelapan tersebut terakhir dijual dengan Rp 2.750 per liter ke PT Bahana Line.

PT Bahana Line adalah vendor yang memasok bahan bakar minyak (BBM) jenis MFO (marine fuel oil) dan HSD (high speed diesel) untuk kapal-kapal PT Meratus Line sejak 2015.

PT Bahana Line selama ini menjual BBM untuk kapal-kapal PT Meratus Line dengan harga untuk sektor industri Rp 10.500 per liter.

Dalam persidangan tersebut, JPU Uwais Deffa I Qorni mencecar Edi tentang siapa sosok yang menentukan harga jual tersebut.

Edi mengaku pernah meminta kenaikan harga jual BBM yang digelapkan kepada pihak PT Bahana Line. Lalu dia diarahkan kepada seorang bernama Muhammad Halik.

Namun, kata Edi, ternyata Halik pun tidak bisa memutuskan masalah harga dan meminta Edi menunggu jawaban harga yang terlebih dulu akan ditanyakan.

“Saya pernah telepon (Halik), katanya mau tanya dulu,” ujar Edi.

“Ditanyakan ke siapa?” kejar Uwais. “Enggak tahu kemana. ‘Saya tanya dulu nanti saya kabari’. Gitu,” lanjut Edi menirukan perkataan Halik di telepon.


Lalu Uwais menanyakan apakah M Halik menanyakan keputusan harga tersebut ke Hendro Suseno, Edi menjawab, “mungkin”.

“Kalau iya jawab iya, kalau tidak tahu jawab tidak tahu,” kata Uwais mendengar jawaban Edi.

Pada saat itulah, Edi lantas membenarkan bahwa Halik pernah menyebut nama Direktur Utama PT Bahana Line Hendro Suseno sebagai orang tempat Halik meminta harga pembelian BBM hasil penggelapan yang dijual oleh Edi dan kawan-kawan.

Ada 17 pelaku yang sudah diproses hukum dan saat ini sedang menjalani masa peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya. 17 orang itu merupakan pegawai dari PT Meratus Line dan perusahaan penyalur BBM PT Bahana Line.

Mereka adalah Sugeng Gunadi, Nanang Sugiyanto, Herlianto, Abdul Rofik, Supriyadi, Heri Cahyono, Edi Setyawan, Eko Islindayanto, Nur Habib Thohir, Edial Nanang Setyawan, dan Anggoro Putro.

Selain itu, Erwinsyah Urbanus, David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwi Handoko Lelono, Mohammad Halik, dan Sukardi.

Para terdakwa berkomplot melakukan aksi penggelapan BBM pada tangki kapal milik PT Meratus Line sejak Januari 2015 hingga Januari 2022.

Akibat aksi tersebut, perusahaan jasa angkut PT Meratus Line mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp 501 miliar rupiah. Berdasarkan hasil audit sejak 2015 hingga 2022, tercatat sekitar 500.000 liter BBM jenis solar yang digelapkan.

Para tersangka dianggap melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan jo Pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/11/113957178/sidang-penggelapan-bbm-pelabuhan-tanjung-perak-terdakwa-buang-ke-laut-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke