Salin Artikel

MUI Sumenep Keluarkan Fatwa Haram Permainan Capit Boneka, Polisi Imbau Pemilik Berhenti Operasi

Keputusan fatwa haram dan larangan itu diambil karena permainan tersebut dinilai meresahkan dan masuk dalam kategori judi.

Kepolisian Resor (Polres) Sumenep akhirnya bergerak cepat menyosialisasikan fatwa haram untuk permainan capit boneka tersebut.

Petugas langsung turun ke lapangan dan memberikan imbauan kepada masyarakat khususnya yang menjajakan permainan capit boneka untuk menghentikan operasinya.

"Anak-anak banyak menghabiskan uangnya untuk permainan ini. Dengan sistem permainan menukarkan uang senilai Rp 1.000 untuk 20 koin dengan waktu permainan 20 detik. Jika boneka tidak berhasil dicapit maka uang akan hilang," kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, Jumat (10/2/2023).

Edo menyebut, pihaknya juga bekerja sama dengan Kapolres Jajaran Madura Raya untuk menghentikan merebaknya permainan capit boneka yang dianggap haram oleh MUI Sumenep.

"Kami juga menyampaikan kepada pemilik toko untuk menyudahi kontrak kerjasamanya dengan pihak pengelola," kata dia.

Berdasarkan catatan kepolisian, penyebaran permainan capit boneka ini dikelola oleh satu orang yang kemudian menyebarkannya ke beberapa wilayah di Pulau Madura, seperti Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan, sampai Sumenep.

Ketika ditanya soal hukuman pidana pada permainan yang mengarah pada judi ini, Edo menegaskan akan melakukan peninjauan kembali.

"Sebab permainan ini targetnya adalah anak-anak. Jika kasusnya harus dipidanakan maka anak-anak juga akan terlibat," pungkas Edo.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/10/213223278/mui-sumenep-keluarkan-fatwa-haram-permainan-capit-boneka-polisi-imbau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke