Salin Artikel

Pelajar SMP di Ponorogo Hamili Siswi SMA, Kini Ditangkap Polisi

Pemuda berinisial PA (15) itu ditangkap lantaran telah menghamili pacarnya yang merupakan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Terduga pelaku berinisial PA (15) berdalih antara dirinya dan korban merupakan pasangan kekasih. Dan keduanya melakukan hubungan suami istri dasar suka sama suka," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Andik Candra, Kamis (9/2/2023).

Andik mengatakan kasus percabulan itu berawal saat terduga pelaku dan korban berpacaran Januari 2022 lalu.

Setelah menjadi sepasang kekasih, tersangka mulai mencabuli korban di rumahnya saat kondisi sepi.

Terlebih orangtua terduga pelaku bekerja di luar negeri. 

"Orangtua terduga pelaku ini bekerja di luar negeri. Di rumah, terduga pelaku hanya tinggal bersama kakaknya," jelas Andik.

Lantaran rumah sering kosong, terduga pelaku membawa korban ke rumahnya dan berulang kali mencabuli korban.

Kepada polisi, tersangka PA mengaku pertama kali mencabuli korban pada Januari lalu. Korban dibujuk rayu tersangka untuk mau disetubuhi karena tidak akan hamil.

Bahkan bila hamil, tersangka membujuk akan bertanggung jawab hingga menikahi korban.

"Terduga pelaku juga mengiming-imingi korban jika sampai hamil akan bertanggung jawab serta menikahi korban," tutur Andik.

Namun setelah hamil, pelaku menolak bertanggung jawab. Orangtua korban mengetahui MM hamil lantaran bentuk tubuh yang berbeda dan perut mulai membuncit.

Tak terima anaknya hamil, orangtua MM melaporkan kasus itu ke Satreskrim Polres Ponorogo.

Polisi menangkap tersangka PA yang kabur ke Sumatra Selatan. Terduga pelaku ditangkap di rumah neneknya.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat dua Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumanya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/10/083651678/pelajar-smp-di-ponorogo-hamili-siswi-sma-kini-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke