Salin Artikel

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Terkait Tewasnya Mahasiswa Politeknik Pelayaran Surabaya

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Jawa Timur, menetapkan satu orang tersangka terkait penganiayaan hingga meninggal dunia terhadap MRFA (19), mahasiswa Politeknik Pelayaran Surabaya.

Tersangka adalah AJP (19). Ia juga merupakan mahasiswa di kampus yang sama. AJP merupakan satu dari 13 orang saksi yang diperiksa terkait kasus itu.

"Baru satu orang menjadi tersangka, inisial AJP umur 19 tahun, laki-laki, juga mahasiswa Poltekpel, alamat Banyu Urip Sawahan, Surabaya," kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana saat dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh Kompas.com, Rabu (8/2/2023).

Mirzal mengatakan, pihaknya menyelidiki kasus itu dengan memeriksa 13 saksi setelah ayah korban melapor ke Polsek Gunung Anyar pada Senin (6/2/2023).

Kemudian, tim Inafis dan Opsnal Unit Resmob serta tim Opsnal Polsek Gunung Anyar datang ke TKP untuk melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, mulai dari oah TKP, interogasi, saksi-saksi dan analisa CCTV.

"Setelah mendapat pentunjuk dan informasi tentang kejadian tersebut, kemudian tim Opsnal Unit Resmob membawa 13 saksi itu dan barang bukti ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, saksi AJP ini naik jadi tersangka," kata Mirzal.

Menurut Mirzal, AJP berperan memukul korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak dua kali mengenai perut korban dan mengakibatkan korban terjatuh kemudian meninggal dunia.

Penganiayaan itu terjadi pada Minggu (5/2/2023) sekira pukul 19.30 WIB. Saat itu, korban dikawal oleh empat seniornya dari ruang makan menuju ke toilet dengan tujuan untuk dilakukan pembinaan. Korban dipukul beberapa kali yang mengarah ke tubuhnya hingga membuat korban terjatuh di lantai.

"Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka di bibir bawah sobek dan di bawah dagu kemudian korban dibawa ke RS Asrama Haji Sukolilo Surabaya dengan ambulans milik Klinik Poltekpel dan kemudian korban dinyatakan meninggal dunia," tegas dia.

Penyidik menjerat AJP dengan Pasal 353 ayat 3 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan berat yang menyebabkan orang meninggal dunia.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/08/160123978/polisi-tetapkan-satu-tersangka-terkait-tewasnya-mahasiswa-politeknik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke