Salin Artikel

Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Payudara di Jalanan Lamongan

Pelaku diduga sudah tiga kali melakukan pelecehan payudara di lokasi yang berbeda.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan, pelaku ditangkap disertai penyitaan beberapa barang bukti. Penangkapan KB didukung keterangan saksi dan korban.

Pelaku ditangkap di Jalan Raya Babat-Jombang, Kecamatan Kedungpring, Lamongan,ekitar pukul 22.30 WIB.

"Saat itu, korban DF (20) sedang melintas di lokasi usai pulang kerja dengan mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba dipepet oleh pelaku, yang juga menggunakan sepeda motor," ujar Anton saat dikonfirmasi, Rabu (8/2/2023).

Anton menjelaskan, pada saat itu pelaku langsung memegang bagian payudara korban sebelah kanan.

Setelah itu, KB lantas kabur meninggalkan korban dan terus melaju mengendarai sepeda motor ke arah selatan.

"Korban yang mengetahui ciri-ciri pelaku, kemudian melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Kedungpring," ucap Anton.

Berbekal laporan korban, pihak kepolisian lantas mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan, termasuk meminta keterangan para saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Tidak lama berselang, pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti sepeda motor berikut pakaian yang digunakan pada saat beraksi.

"Pelaku biasa menjalankan aksinya saat malam, dengan menyasar jalanan yang sepi. Bahkan pelaku saat dilakukan pemeriksaan mengaku, sudah melakukan perbuatan seperti itu di tiga tempat berbeda," kata Anton.

Atas perbuatan yang telah dilakukan, pelaku berinisial KB tersebut dijerat pihak kepolisian dengan Pasal 289 KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/08/121753078/polisi-tangkap-pelaku-pelecehan-payudara-di-jalanan-lamongan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke