Salin Artikel

KPU Putuskan Jumlah Dapil di Banyuwangi Bertambah Jadi 8

Hal itu diputuskan oleh KPU RI dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota dalam Pemilu 2024 yang ditetapkan 6 Februari 2023.

Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknik Penyelenggara, Ari Mustofa mengatakan, dapil di Banyuwangi resmi bertambah dari yang sebelumnya hanya lima.

"Benar sudah diputuskan dalam PKPU bahwa jumlah dapil berubah jadi delapan," kata Ari, Selasa (7/2/2023).

Sedangkan untuk kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tetap berjumlah 50 seperti pada Pemilihan Umum tahun 2019.

Ari menyebutkan, sebelumnya, KPU Banyuwangi telah mengusulkan ke KPU soal tiga rancangan penataan dapil pada Pemilu 2024 sesuai masukan dari partai politik, warga dan ormas.

"Tiga skenario itu membagi 25 kecamatan di Banyuwangi menjadi beberapa dapil yang berbeda-beda," terang Ari.

Dijelaskan, pada rancangan pertama jumlah dapil ditetapkan sama dengan pemilu sebelumnya, yakni lima dapil.

Pada rancangan kedua, jumlah dapil ditambah menjadi enam dapil. Sedangkan rancangan ketiga disusun dengan jumlah dapil yang lebih banyak, yakni jadi delapan.

"Melalui proses rancangan yang kami usulkan ke KPU RI, ternyata yang dipakai adalah rancangan 8 dapil," ungkap Ari.

"Itu tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023, sesuai salinan surat keputusan dari KPU RI yang sudah kami terima hari ini," imbuhnya.

Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 itu, tidak ada perubahan untuk alokasi kursi DPRD Banyuwangi. Hanya saja daerah pemilihan yang bertambah jadi 8 dapil.

Setelah ditetapkannya PKPU Nomor 6 tahun 2023, KPU Banyuwangi masih menyusun jadwal untuk melakukan sosialisasi kepada partai politik hingga stakeholder lainnya.

"Masih kami jadwalkan," tandas Ari.

Berikut komposisi delapan dapil di Banyuwangi:

1. Dapil 1 memiliki jatah 6 kursi. Meliputi Kecamatan Kabat, Kecamatan Glagah dan Kecamatan Banyuwangi.

2. Dapil 2, meliputi Kecamatan Srono, Kecamatan Rogojampi dan Kecamatan Blimbingsari. Dengan jumlah 6 kursi.

3. Dapil 3, meliputi Kecamatan Tegaldlimo dan Muncar. Jumlah kursi per dapil dijatah 6.

4. Dapil 4, meliputi empat kecamatan, diantaranya Kecamatan Pesanggaran, Bangorejo, Purwoharjo dan Siliragung. Alokasinya 7 kursi.

5. Dapil 5, meliputi Kecamatan Cluring, Kecamatan Gambiran dan Kecamatan Tegalsari. Alokasi kursi sebanyak 6.

6. Dapil 6, meliputi Kecamatan Genteng, Kecamatan Glenmore dan Kecamatan Kalibaru. Alokasi kursinya berjumlah 7.

7. Dapil 7, tetep mencakup tiga kecamatan, yakni Singojuruh, Songgon dan Kecamatan Sempu. Alokasi kursinya 6.

8. Dapil 8, meliputi Kecamatan Giri, Kecamatan Wongsorejo, Kecamatan Kalipuro dan Kecamatan Licin, dengan alokasi 6 kursi.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/07/182904078/kpu-putuskan-jumlah-dapil-di-banyuwangi-bertambah-jadi-8

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke