Salin Artikel

Fakta Perampokan Minimarket di Nganjuk, Salah Satu Pelaku Ternyata Pegawai di Cabang Lain

Perampuan asal Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk itu ditangkap polisi setelah terlibat perampokan minimarket di Kecamatan Prambon.

EW merupakan pegawai minimarket di cabang lain di Kecamatan Prambon. Jarak tempat EW bekerja dan minimarket yang dirampok itu berdekatan.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nganjuk, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad menjelaskan, aksi yang dilakukan EW sudah direncanakan jauh hari.

“Peristiwa ini sudah direncanakan sebelumnya, dan salah satu (pelaku) merupakan pegawai Alfamart di tempat yang berbeda,” ujar Muhammad dalam rilis ungkap kasus di Mapolres Nganjuk, Senin (6/2/2023).

Muhammad melanjutkan, EW beraksi dengan tiga koleganya dalam kasus perampokan itu. Mereka dalah pemuda berinisial MHS (24), perempuan berinisial VDC (24), dan seorang laki-laki berinisial N.

EW, MHS, dan VDC ditangkap polisi pada Kamis (5/1/2023). Sementara N masih buron.

Menurut Muhammad, motif EW dan ketiga tersangka lainnya bukan karena dendam, melainkan kebutuhan ekonomi.

“Ini bukan karena dendam, melainkan karena kepepet kebutuhan ekonomi,” tuturnya.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Nganjuk, Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Gusti Agung Ananta Pratama menambahkan, aksi perampokan tersebut terjadi pada Kamis (29/12/2022) malam.

“Jadi bagian eksekutor itu kawan-kawannya tiga orang, tapi dia (EW) ikut juga nunggu ngawasi di luar,” papar Gusti.


Para pelaku beraksi saat minimarket hendak tutup. Saat itu, kepala cabang minimarket sedang menulis laporan keuangan di meja kasir.

Para pelaku yang terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan masuk ke dalam toko sambil mengancam kepala cabang minimarket menggunakan celurit dan parang. 

“Setelah berada di dalam toko, pelaku mengancam pelapor (Chief of Store) untuk mengambil uang di kasir, dan menyuruh untuk menunjukkan letak brankas uang sambil mengalungkan sabit,” ungkap Gusti.

Gusti melanjutkan, dalam aksinya ini para pelaku menggondol uang sebesar Rp 47.881.000 dan empat ponsel.

Gusti menambahkan, pihak minimarket menderita kerugian lebih dari Rp 47 juta karena pelaku juga menggasak rokok di etalase.

“Kalau sama barang-barag rokok ya kurang lebih Rp 70 juta, karena rokoknya diambil semua,” sebutnya.

Uang hasil perampokan itu dibagi rata oleh keempat pelaku. Tersangka EW yang berjaga di luar juga mendapat jumlah yang sama.

“Para pelaku mengaku uangnya dibagi, masing-masing orang dapat kurang lebih Rp12 juta,” bebernya.

Kini, ketiga pelaku yang diamankan polisi mendekam di sel tahanan Polres Nganjuk. Sementara seorang pelaku berinsial N masih buron. Mereka disangka Pasal 365 ayat (1), (2) ke-2e KUHP.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/06/235011078/fakta-perampokan-minimarket-di-nganjuk-salah-satu-pelaku-ternyata-pegawai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke