Salin Artikel

Otak Pembobol Rekening Nasabah BCA di Surabaya Divonis 3 Tahun 6 Bulan

SURABAYA, KOMPAS.com - Thoha, otak pembobolan rekening nasabah BCA di Surabaya divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Thoha 4 tahun penjara.

"Mengadili terdakwa Thoha dengan hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara, dipotong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/2/2023).

Thoha dianggap terbukti melanggar Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan.

Marper mengatakan, hal yang memberatkan bagi terdakwa karena melakukan perbuatan yang membuat korban merugi hingga ratusan juta dan aksinya meresahkan masyarakat.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa telah berterus terang, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan berjanji mengembalikan kerugian korban," terang Marper.

Sebelummya, Setu, tukang becak yang dimintai tolong oleh Thoha untuk mencairkan uang divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim.

Setu adalah tukang becak yang dimintai tolong oleh Thoha untuk mencairkan uang Rp 320 juta milik korban, Muin Zachry, pada Agustus 2022.

Setu dan Thoha buka teman dekat, keduanya baru kenal beberapa saat. Thoha memilih Setu karena tubuh dan wajahnya hampir sama dengan pemilik rekening, Muin Zachry.

Kepada Setu, Thoha beralasan dan membujuk serta meminta tolong untuk mencairkan uang milik ayahnya yang sedang sakit.

Setelah berhasil menarik uang ratusan juta dari rekening Muin, Thoha memberi uang tunai Rp 5 juta kepada Setu sebagai ucapan terima kasih.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/06/183846678/otak-pembobol-rekening-nasabah-bca-di-surabaya-divonis-3-tahun-6-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke