Salin Artikel

Tolak Usulan Jabatan Kades 9 Tahun, Warga di Banyuwangi Geruduk Kantor DPRD

Mereka menolak usulan perpanjangan periode jabatan kepala desa (Kades) menjadi sembilan tahun.

Dalam orasinya, massa aksi menolak jika jabatan kades harus ditambah dari enam menjadi sembilan tahun. Mereka juga meminta agar organisasi yang menaungi para kades dibubarkan.

Seperti Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab), Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau (Papdesi) dan Forum Silaturahmi Kepala Desa Banyuwangi (FSKD).

Massa menilai usulan perpanjangan jabatan dianggap tidak mewakili kepentingan rakyat di desa.

"Kami tidak sepakat masa jabatan kades jadi 9 tahun. Kami akan tetap menyampaikan suara penolakan ini. Kalau perlu akan berangkat ke Senayan agar didengar," kata Koordinator aksi, Supono, Kamis (2/2/2023).

Menurut Supono, jabatan kades menjadi sembilan tahun dinilai merupakan suatu kemunduran demokrasi di Indonesia.

"Jika dikabulkan maka suatu kemunduran demokrasi di negara kita," kata dia.

Dalam unjuk rasa itu, massa aksi diterima langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Ficky Septalinda.

"Hasil aspirasi dari masyarakat ini selanjutnya akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti," ujar Ficky.

Menurutnya, keputusan tentang perpanjangan jabatan kades dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"Sementara yang ada di daerah, berkaitan dengan UU tersebut tidak bisa berbuat banyak," terang Ficky.

Sebagai Ketua Komisi IV, pihaknya hanya menerima aspirasi dari masyarakat saja. Kemudian aspirasi itu diteruskan kepada pemerintah pusat.

"Sudah kami wadahi dan kami terima aspirasi dari masyarakat," tandas Ficky.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/02/213938578/tolak-usulan-jabatan-kades-9-tahun-warga-di-banyuwangi-geruduk-kantor-dprd

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke