Salin Artikel

Aniaya Mantan Istri, Pria di Banyuwangi Terancam 5 Tahun Penjara

Dugaan penganiayaan itu mengakibatkan bagian tubuh korban terluka. Bahkan ponsel milik korban juga dirusak pelaku.

Kapolsek Bangorejo AKP Mujiono mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Rabu (25/1/2023) siang.

"SR baru saja mengambil pakaian miliknya yang masih berada di rumah tersangka. Pakaian itu diambil tanpa izin ke EP," kata Mujiono, Rabu (1/2/2023).

Karena menyelonong masuk dan tidak meminta restu kepada pemilik rumah, akhirnya EP emosi.

"EP kemudian mendatangi mantan istrinya itu ke rumah kakak korban IK. Di rumah tersebut korban lalu dianiaya," ungkap Mujiono.

Saat itu EP memukul wajah korban hingga mengakibatkan pipi bagian kiri korban memar.

"Usai menganiaya, tersangka kemudian mengambil handphone milik korban. Kemudian ia membantingnya hingga rusak," ujarnya.

Setelah memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti termasuk visum dari rumah sakit, polisi akhirnya menangkap pelaku.

Dihadapan penyidik, EP mengakui telah menganiaya dan merusak ponsel milik mantan istrinya itu.

Atas perbuatannya tersebut, polisi menjerat EP atas dugaan penganiayaan dan perusakan barang milik orang lain.

"Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujarnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/01/135936678/aniaya-mantan-istri-pria-di-banyuwangi-terancam-5-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke