Salin Artikel

Polisi: Mantan Wali Kota Blitar Beri Info Ada Uang Rp 800 Juta di Rumah Dinas Wali Kota Santoso

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan informasi itu yakni seputar kondisi rumah, jumlah anggota Satpol PP yang berjaga.

Kemudian, kapan para penjaga rumah dinas tersebut tidur malam hingga jumlah uang yang disimpan dalam rumah tersebut.

"Tersangka menginformasikan jika setiap akhir tahun ada uang tunai bisa sampai Rp 800 juta di rumah dinas Wali Kota Santoso," katanya di Mapolda Jatim, Senin (30/1/2023).

Samanhudi juga menyebutkan berapa jumlah anggota Satpol PP yang berjaga dan jam berapa mereka tertidur hingga para perampok bisa menyesuaikan aksinya.

"Menurut tersangka ada dua penjaga Satpol PP di pintu masuk rumah dinas dan setiap pukul 01.00 WIB selalu tertidur," jelasnya.

Penyidik menjerat Samanhudi dengan Pasal 358, Pasal 56 KUHP karena dianggap membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan.

Sebelumnya dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso, polisi sudah menangkap tiga pelaku pada pertengahan Januari 2023.

Pelaku yang pertama kali ditangkap berinisial NT (52) yang dibekuk di salah satu penginapan di Kota Bandung, Jawa Barat.

Setelah menangkap NT, polisi menangkap tersangka lainnya berinsial AJ (57) di SPBU wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Selanjutnya polisi menangkap tersangka ketiga atas nama AS (52) saat sedang menginap di kos adiknya di Medan.

Adapun para perampok menyatroni rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso yang terletak di Jalan Sudanco Supriyadi, Blitar, Jawa Timur, Senin (12/12/2022).

Dalam aksinya, perampok menggasak uang ratusan juta dan menyekap lima orang, yakni Wali Kota Blitar Susanto dan istrinya, serta tiga personel Satpol PP.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/30/163055278/polisi-mantan-wali-kota-blitar-beri-info-ada-uang-rp-800-juta-di-rumah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke