Salin Artikel

Wali Kota Blitar soal Pernyataan Balas Dendam Politik Samanhudi: Saya Tak Pernah Berpikir seperti Itu

Pada Oktober 2022 lalu, Samanhudi yang baru saja bebas dari penjara karena kasus suap, mengungkapkan akan melakukan balas dendam karena telah dizalimi secara politik.

Wali Kota Blitar Santoso angkat bicara menanggapi hal tersebut. Dia mengaku lebih memilih berpikir positif.

“Saya tidak pernah berpikir yang seperti itu (balas dendam). Kalau pun toh ada orasi, selalu positive thinking, berpikir yang positif,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (28/1/2023).

Santoso mengatakan, segala perbuatan akan mendapatkan balasan.

“Kebenaran itu segala-galanya. Saya yakin kalau berbuat baik akan menuai hasil, kalau berbuat jelek tentunya kejelekannya juga akan menuai hasil. Jadi kembali ke kita masing masing,” katanya.

Sedangkan Samanhudi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, membantah bahwa perampokan tersebut adalah bagian dari aksi balas dendam yang dia maksud.

"Balas dendam bukan seperti ini (perampokan), tapi dalam Pilkada 2024," katanya kepada wartawan saat sampai di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Jumat (27/1/2023) siang.

Santoso tidak menyangka Samanhudi yang dia anggap sebagai mentor politiknya itu ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan yang menimpanya di rumah dinas pada Desember 2022 lalu.

Saat itu kawanan perampok yang diduga berjumlah lima orang menyatroni rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada Senin (12/12/2023) dini hari.

Setelah melumpuhkan tiga penjaga yang merupakan personel Satpol PP, perampok mendobrak pintu kamar Santoso dan merampas uang ratusan juta rupiah serta benda-benda berharga termasuk perhiasan milik istri Santoso, Feti Wulandari.

Sebelum membawa harta benda dari rumah dinas, kawanan perampok sempat melakukan penganiayaan terhadap Santoso serta mengancam akan menelanjangi Feti.

Baru setelah hampir dua bulan kemudian, penyidik gabungan yang dipimpin Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suhariyanto menangkap 3 dari 5 tersangka perampokan.

Dan berdasarkan pengembangan dari ketiga tersangka, penyidik menangkap dan menetapkan Samanhudi sebagai tersangka.

Samanhudi ditangkap pada Jumat (27/1/2023), saat berolahraga di lapangan futsal miliknya, Lapangan Futsal Mareno di Kelurahan Bendo, Kota Blitar.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/28/192123778/wali-kota-blitar-soal-pernyataan-balas-dendam-politik-samanhudi-saya-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke