Salin Artikel

Cabuli Anak Kandung Usia 7 Tahun, Ayah di Banyuwangi Dilaporkan Istri ke Polisi

ES dilaporkan oleh I, yang merupakan istrinya ke Polresta Banyuwangi. ES diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan kepada anaknya yang masih berusia 7 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Kabat, Aiptu Sayus Haris, membenarkan terkait dengan peristiwa dugaan tindak pencabulan itu.

"Kami menerima laporan jika ada seorang ayah telah melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur," katanya kepada wartawan, Sabtu (28/1/2023).

Peristiwa itu baru terungkap setelah ibu korban mendapat laporan dari tetangga, bahwa anaknya yang masih kelas 1 SD itu telah diperlakukan tidak senonoh oleh ayahnya.

"Kami langsung mendalami kasus ini untuk melakukan langkah selanjutnya dengan mendatangi lokasi untuk olah TKP," ungkapnya.

Termasuk mencari informasi dengan menemui para saksi untuk mendapat informasi lebih detail.

Dugaan pencabulan itu semakin kuat, setelah petugas mendapat laporan hasil visum oleh pihak Rumah Sakit Fatimah Banyuwangi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kesehatan, hasil sementara telah ditemukan bekas luka pada kemaluan korban," ucap Sayus Haris.

Setelah semua bukti terkumpul, polisi kemudian langsung membekuk ES di dalam rumahnya, untuk diamankan di Polsek Kabat.

Dalam pemeriksaan petugas, ES mengakui semua perbuatannya. Di depan penyidik, ES mengaku melakukan itu saat sedang berdua dengan korban.

"ES mengaku telah mencabuli anaknya sebanyak 2 kali saat istrinya tidak berada di rumah," ucapnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/28/121455978/cabuli-anak-kandung-usia-7-tahun-ayah-di-banyuwangi-dilaporkan-istri-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke