Salin Artikel

Selama Januari Ini, 14 Tersangka Pengedar dan 3 Pengguna Narkoba di Malang Ditangkap

Kasatres Narkoba Polres Malang AKP Subijanto mengatakan dari jumlah tersebut, 17 orang ditetapkan tersangka. Rincinya, 14 orang tersangka pengedar dan tiga orang pengguna.

"Dari 14 kasus itu, 12 kasus narkotika jenis sabu, 1 kasus ganja, dan 1 kasus obat-obatan berbahaya," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jum'at (27/1/2023).

Sementara barang bukti yang diamankan dari 17 tersangka itu di antaranya 138,70 gram sabu, 801,84 gram ganja, dan 3.065 butir pil LL.

Subijanto menyebut modus pengedaran narkoba itu dilakukan oleh para tersangka dengan cara diranjau di suatu tempat.

Sementara barang haram tersebut dimasukkan ke dalam kemasan rokok atau permen untuk menyamarkan.

"Para tersangka ini rata-rata adalah kurir. Dalam setiap melakukan aksinya, mereka akan mendapatkan upah dari otak pelakunya," tuturnya.

Sementara otak pengedaran beberapa di antaranya berasal dari tahanan lembaga pemasyarakatan (Lapas).

"Beberapa otak lain, saat ini masih kami lakukan penyelidikan lebih dalam," tuturnya.

Tren kasus narkoba itu diperkirakan akan meningkat di tahun ini. Terbukti dari sejak kurun waktu 2 tahun terakhir. Yakni, pada tahun 2021 dan 2022 angka kasus.

"Dari tahun 2021 ke 2022 ada peningkatan 5 persen. Tahun ini kami akan terus memerangi kejahatan narkoba. Kami berharap masyarakat turut membantu jika mengetahui ada indikasi kejahatan narkoba di lingkungan sekitar," ujarnya.

Akibat perbuatannya, 17 orang tersangka itu terancam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/27/220644978/selama-januari-ini-14-tersangka-pengedar-dan-3-pengguna-narkoba-di-malang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke