Salin Artikel

Pemkab Lumajang Sebut Pelaku UMKM Bisa Ajukan Pinjaman Modal Tanpa Bunga

Pemkab Lumajang langsung menggenjot aktivitas ekonomi masyarakat dengan menyediakan pinjaman modal tanpa bunga bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Program pinjaman modal modal tanpa bunga itu ada dua tipe. Pelaku UMKM yang ingin mendapat modal di bawah Rp 10 juta bisa mengajukan pinjaman lewat Bank UMKM.

Sedangkan, bagi yang membutuhkan modal usaha lebih dari Rp 10 juta, pinjaman melalui dana milik Bank Jatim.

Meski ada dua tipe pinjaman yang bisa diakses, masyarakat yang ingin mendapatkan pinjaman modal hanya bisa melakukan pengajuan melalui Rumah Kita Berdaya (RKB) di Jalan Flamboyan nomor 115, Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang.

Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengatakan, program bantuan modal tanpa bunga itu sengaja diberikan untuk meningkatkan produktivitas masyarakat yang selama ini punya usaha tetapi terkendala modal.

"Ini upaya kami, Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk meningkatkan ekonomi masyarakat yang sempat terpuruk akibat pandemi. Kita kerjasama dengan Baznas dan perbankan untuk menyediakan bantuan modal dengan bunga nol persen," kata Thoriq di Lumajang, Jumat (27/1/2023).

Syarat mendapatkan bantuan ini seperti halnya pengajuan bantuan pinjaman modal ke bank. Pendaftar cukup menyerahkan fotokopi identitas diri seperti KTP dan KK serta surat keterangan usaha dari desa.

Proses verifikasinya melalui dua tahap. Pertama, verifikasi data awal dilakukan oleh RKB. Kemudian, verifikasi final oleh bank tempat meminjam uang.

"Kita ingin masyarakat kita ini produktif dengan dukungan sumberdaya berupa bahan produksi yang melimpah. Sehingga bisa lebih banyal lagi yang berubah status dari penerima zakat menjadi orang yang berzakat, ini kan konsep gotong royong yang sesungguhnya," pungkas Thoriq.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/27/142859078/pemkab-lumajang-sebut-pelaku-umkm-bisa-ajukan-pinjaman-modal-tanpa-bunga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke