Salin Artikel

Pria Asal Magetan Ajak Anaknya yang Masih di Bawah Umur Curi Motor, Sudah Beraksi 9 Kali

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan, pelaku bersama anaknya telah menjalankan aksinya sebanyak sembilan kali.

“Modusnya mendekati sasaran motor, kemudian anaknya disuruh naik dan sang bapak ini mendorong. Setelah agak jauh motor yang dinaiki si anak akan didorong menggunakan kaki bapaknya dengan mengendarai motor,” ujar Rudy ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/01/2023).

Rudy menambahkan, penangkapan itu bermula ketika seorang warga melapor kehilangan motor di depan sebuah toko di Kelurahan Selosari, pada 11 Januari.

Berdasarkan penyelidikan, diketahui ada salah satu warga yang sering menggandakan kunci motor di salah satu tukang kunci. Polisi lalu menangkap pelaku.

“Setiap berhasil membawa kabur  motor pelaku ini kemudian melepas bagian rumah kunci yang kemudian dibawa ke tukang kunci palsu untuk digandakan. Dari informasi tersebut akhirnya kita berhasil mengamankan pelaku,” imbuhnya.

DP yang usahanya bangkrut saat pandemi Covid-19 itu mengaku memakai uang penjualan motor curian untuk kehidupan sehari-hari.

“Untuk menghilangkan jejak pelaku mengganti plat nomor dan menghilangkan semua stiker yang ada di motor baru kemudian menjual motor hasil curiannya itu,” ucap Rudy.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sebuah motor Honda Beat hitam yang diduga hasil curian, sebuah kunci ganda, dan kunci pas. Polisi telah menetapkan DP sebagai tersangka.

Pria itu disangka Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP.

“Ancamannya hukuman penjara selama tujuh tahun,” ucap Rudy.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/26/235129778/pria-asal-magetan-ajak-anaknya-yang-masih-di-bawah-umur-curi-motor-sudah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke