Salin Artikel

Hotman Paris Minta Pihak Ferry Irawan Buktikan Tudingan soal Kasus Bogor

Seperti diketahui, pihak Ferry Irawan melalui kuasa hukumnya Jeffry Simatupang mengancam akan mengungkap kasus Bogor jika pihak Venna Melinda terus menyudutkan kliennya.

Sayangnya dia tidak menjelaskan secara mendetail mengenai kasus Bogor.

"Kalau ada (kasus Bogor) buktikan, kalau tidak ada nanti kami laporkan ke polisi. Pasti ada lagi nanti yang ditahan," kata Hotman saat mendampingi Venna Melinda di gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (26/1/2023).

Menurut Hotman, tidak pantas Ferry yang berharap berdamai dengan istrinya membuat ancaman soal kasus yang sebenarnya tidak ada.

"Kalau ada, ayo buktikan," jelas Hotman.

Venna Melinda didampingi pengacaranya Hotman Paris datang ke Polda Jatim pada Kamis (26/1/2023) untuk memberikan tambahan barang bukti medis dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka Ferry Irawan.

Bukti medis yang dimaksud menurut Hotman adalah bahwa benar kliennya mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh Ferry Irawan, suami Venna.

"Hari ini Venna membawa semua bukti medis bahwa hidung dan tulang rusuknya mengalami gangguan akibat KDRT. Jadi bukan lagi fitnahan," kata Hotman.

Tidak hanya itu, Venna juga membawa bukti video permintaan maaf suaminya beberapa saat usai kejadian.

"Video tersebut merekam permintaan maaf Ferry Irawan dan pengakuannya telah melakukan kekerasan kepada istrinya," jelas Hotman.

Menurutnya, tambahan bukti tersebut akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.

Ferry Irawan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Dia ditahan sejak Senin (16/1/2023).

Ferry terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 44 dan 45 Undang Undang No 23 tahun 2004 tentang KDRT.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/26/151621778/hotman-paris-minta-pihak-ferry-irawan-buktikan-tudingan-soal-kasus-bogor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke