Salin Artikel

Terungkap, Thoha Sempat Mengintip PIN dan Ajak Berbisnis Pemilik Rekening Rp 320 Juta

KOMPAS.com - Modus yang dilakukan Thoha, otak pencurian uang Rp 320 juta dari rekening milik Muin Zachry di Surabaya terungkap.

Thoha mengaku sempat mengintip nomor PIN pemilik rekening Muin saat pelaku meminta tolong untuk mentrasnfer sejumlah uang ke rekening lain.

Hal ini diungkap dalam sidang lanjutan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (24/1/2023).

Terungkap dua hari sebelum beraksi, Thoha mengintip PIN rekening korban saat membuka aplikasi mobile banking.

"Saya mengintip nomor PIN-nya saat saya minta transfer uang," kata Thoha, Selasa.

Siasat Thoha pun mulai dilakukan dengan rencana mepinmbangun bisnis bersama, dan mengetahui bahwa Muin memiliki uang lebih dari Rp 300 juta.

"Dari situ saya tahu Muin punya uang lebih dari Rp 300 juta," terangnya.

Sejak saat itu muncul niat Thoha untuk mencuri uang Muin, dan dia pun mempelajari bagaimana cara menarik uang dalam jumlah besar di BCA.

Dia mempelajari itu selama dua hari, kemudian mencari orang yang berpenampilang mirip dengan Muin.

Pelaku pun bertemu dengan seorang tukang becak bernama Setu.

Pada Jumat 5 Agustus 2022, Thoha menjalankan aksinya dengan mencuri ATM, KTP dan buku tabungan BCA milik Muin di rumahnya di Jalan Semarang, Surabaya.

Kemudian dia meminta tolong ke Setu untuk menarik uang Rp 320 juta dari rekeniing Muin dengan modal tanda tangan palsu yang dipelajari dari KTP Muin.

Beralasan mencairkan uang milik ayahnya yang sedang sakit, Setu yang memiliki tubuh dan wajah mirip dengan Muin, pemilik rekening pun beraksi.

Berhasil menarik uang ratusan juta dari rekening Muin, Setu diberi uang Rp 5 juta sebagai ucapan terima kasih.

Sementara itu, Thoha menikmati uang sisanya dengan berbagai keperluan.

Mulai dari membayar utang, membeli tiga ponsel, berjudi, membayar sekolah anak hingga mengirimkan sejumlah uang ke pacarnya.

"Uangnya untuk membeli ponsel iPhone 13 Pro Max dua unit, ponsel merek Oppo 1 unit, bayar sekolah anak, dan judi," katanya saat dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, Selasa.

Thoha dan Setu didakwa didakwa melanggar pasal 363 KHUP tentang pencurian.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor Pythag Kurniati)

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/25/153122378/terungkap-thoha-sempat-mengintip-pin-dan-ajak-berbisnis-pemilik-rekening-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke