Salin Artikel

ART di Bondowoso Culik Bayi Majikan, Diajak Mengemis di Tangerang

Kapolres AKBP Wimboko menjelaskan, bayi yang dibawa pergi oleh Nurul masih berusia delapan bulan.

"Pelaku ini merupakan pembantu korban yang bekerja merawat anak tersebut,” kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (25/1/2023).

Kronologi

Kasus itu bermula saat kedua orangtua bayi tersebut sedang bekerja.

Ketika rumah dalam keadaan sepi, Nurul membawa keluar sang bayi tanpa sepengetahuan orang lain.

Kemudian bayi tersebut dibawa ke Surabaya dan Tanggerang. Tujuannya untuk menemui pacarnya.

Nurul ingin menakut-nakuti sang pacar dengan mengaku bahwa bayi tersebut adalah hasil dari hubungan gelap mereka.

Tak hanya itu, berdasarkan pemeriksaan, Nurul juga mengajak bayi tersebut mengemis di Tangerang.

“Anak tersebut digunakan bahan eksploitasi untuk mengemis dan mengamen,” papar dia.

Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap polisi setelah pulang ke rumah saudaranya di Desa Sukosari, Kecamatan Tamanan, Bondowoso.

Polisi juga menemukan bayi delapan bulan yang dibawa oleh Nurul.

Petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni pakaian bayi, ponsel, dan tas berisi baju.

Akibat perbuatannya, pelaku jerat pasal 83 juncto pasal 76 F UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak atau pasal 328 KUHP Subsider 330 ayat 1 dan 2, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih pengasuh.

“Selektif dalam memilih pengasuh anak agar kejadian ini tidak menimpa keluarga kita,dan tidak ada lagi kejadian yang serupa," pungkas dia.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/25/144201678/art-di-bondowoso-culik-bayi-majikan-diajak-mengemis-di-tangerang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke